Serial Merdeka Finansial (V): Upah Riil Pekerja yang Naik Tak Seberapa Dibanding Kenaikan Harga-harga

AKURAT.CO Angka kenaikan upah minimum setiap tahun kerap menjadi salah satu indikator membaiknya kesejahteraan pekerja.
Namun, di balik kenaikan nominal tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar yakni, seberapa besar upah yang diterima pekerja benar-benar mampu mempertahankan daya belinya pasca tergerus kenaikan harga?
Kondisi tersebut berkaitan erat dengan disposable income, yakni pendapatan yang tersedia setelah dikurangi kewajiban pajak dan pengeluaran rutin yang harus dibayarkan.
Ketika harga kebutuhan pokok meningkat lebih cepat dibandingkan pendapatan, ruang disposable income rumah tangga pekerja akan semakin menyempit.
Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik rata-rata sekitar 5%-8% secara nasional. UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi sebesar Rp5,73 juta, sedangkan Jawa Barat berada di posisi terendah dengan Rp2,32 juta.
Baca Juga: Serial Merdeka Finansial (IV): Bunga Kredit yang Masih Mahal bagi Kelas Menengah
Di atas kertas, kenaikan tersebut terlihat cukup signifikan. Namun, pada saat yang sama, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata upah buruh pada Mei 2026 baru mencapai Rp3,39 juta.
Persoalannya menjadi semakin kompleks ketika angka tersebut dibandingkan dengan perkembangan harga. Pada Juli 2026 inflasi mencapai 2,88%.
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi terbesar dengan andil 0,87%. Di dalamnya terdapat sejumlah kebutuhan sehari-hari seperti ikan segar, minyak goreng, beras, daging ayam ras, cabai merah, dan daging sapi.
Tekanan juga datang dari transportasi yang memberikan andil 0,62%, terutama bensin, tarif angkutan udara, pelumas atau oli mesin, sepeda motor, dan mobil.
Dengan struktur pengeluaran seperti itu, kenaikan upah nominal belum tentu menghasilkan tambahan uang yang dapat digunakan pekerja untuk menabung, membayar cicilan, memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, ataupun meningkatkan konsumsi.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet bahkan mencatat pertumbuhan upah riil (nominal dikurangi inflasi) sejak sekitar 2018 hingga 2025 relatif tipis, bahkan kontraksi pada sebagian pekerja dengan keahlian menengah dan tinggi.
“Setelah memperhitungkan inflasi, pertumbuhan upah riil sejak sekitar 2018 hingga 2025 relatif tipis. Bahkan, pada sebagian pekerja dengan keahlian menengah dan tinggi, daya beli riil justru mengalami tekanan,” kata Yusuf.
Ketika Upah Naik, Tapi Tidak dengan Daya Beli
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN), Iwan Kusmawan mengatakan, persoalan utama yang perlu dilihat bukan sekadar kenaikan upah nominal, melainkan perkembangan upah riil.
Menurutnya, data BPS menunjukkan daya beli upah pekerja hanya meningkat sekitar 0,7% dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024. Namun, setahun kemudian, daya beli tersebut justru turun sekitar 0,4%.
“Dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024, daya beli upah pekerja hanya naik sekitar 0,7 persen. Setahun berikutnya, dari Agustus 2024 ke Agustus 2025, daya beli itu justru turun sekitar 0,4 persen karena harga naik lebih cepat daripada upah,” kata Iwan kepada Akurat.co, Kamis (13/8/2026).
Kondisi tersebut, menurut Iwan, lebih tepat disebut sebagai stagnasi daya beli. Sebab, bukan berarti pekerja tidak mendapatkan kenaikan upah. Persoalannya, kenaikan tersebut tidak selalu cukup untuk mengejar kenaikan harga barang dan jasa.
Perbaikan daya beli memang terlihat pada Februari 2026 yang mencapai sekitar 1,6%. Namun, Iwan menilai angka tersebut belum bisa langsung diartikan sebagai pemulihan kesejahteraan pekerja.
Dia menyoroti kenaikan biaya hidup yang tetap dirasakan rumah tangga pekerja, salah satunya setelah berakhirnya diskon tarif listrik pemerintah. “Itu bukan penurunan tekanan biaya hidup; itu kenaikan biaya hidup yang nyata dan langsung dirasakan di dapur rumah tangga pekerja,” ujarnya.
Menurut Iwan, pola tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun. Dia merujuk data lembaga riset ekonomi yang menunjukkan upah riil pekerja Indonesia sempat tumbuh negatif selama 2021-2023 sebelum membaik tipis pada 2024 dan 2025.
“Jadi ini bukan fluktuasi sesaat. Ini pola bertahun-tahun di mana kenaikan upah nominal yang terlihat positif di atas kertas nyaris selalu habis dimakan inflasi,” tutur Iwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
- 1020 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!








