Paket Ekonomi 2027 Disiapkan, Ada BSU hingga Insentif Pajak

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas usaha pada kuartal IV-2026 hingga 2027.
Sejumlah program yang disiapkan mencakup bantuan beras bagi 33,2 juta keluarga, bantuan subsidi upah bagi 13,3 juta pekerja, insentif pajak penghasilan, hingga fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah.
Paket kebijakan tersebut menyasar sejumlah kelompok sekaligus, mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah, pekerja, peserta pelatihan vokasi, hingga calon pembeli rumah.
Baca Juga: Semester II-2026, Stimulus Fiskal Dofokuskan ke Konsumsi dan Pariwisata
Pemerintah juga menyiapkan dukungan bagi sektor industri untuk menjaga keberlanjutan kegiatan usaha dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah berupaya menjaga pemulihan ekonomi agar dapat dirasakan masyarakat luas, sekaligus meningkatkan produktivitas sektor riil.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Salah satu program yang disiapkan untuk kuartal IV-2026 adalah pembukaan rekening bank bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, dengan fokus pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.
Namun, pemerintah masih melakukan pencocokan data antarkementerian dan lembaga untuk memastikan ketepatan jumlah serta sasaran penerima manfaat.
Di bidang perlindungan sosial, pemerintah menyiapkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Realisasi Stimulus Ekonomi untuk Pertumbuhan 8 Persen
Program senilai Rp 17,5 triliun tersebut ditujukan kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










