Akurat
Pemprov Sumsel

Speedboat KM Parikudus Terbalik di Kepulauan Seribu, Satu Penumpang Masih Dinyatakan Hilang

Dwana Muhfaqdilla | 11 Maret 2024, 23:55 WIB
Speedboat KM Parikudus Terbalik di Kepulauan Seribu, Satu Penumpang Masih Dinyatakan Hilang

AKURAT.CO Satu penumpang masih dinyatakan hilang dalam insiden terbaliknya Kapal Speedboat KM Parikudus di perairan Pulau Rambut, Kepulauan Seribu Selatan, DKI Jakarta.

"Satu korban masih hilang, sementara sebanyak 31 penumpang ditambah tiga anak buah kapal sudah dievakuasi," kata Kasi Ops Basarnas DKI Jakarta, Agung Priambodo di Jakarta, Senin (11/3/2024).
 
Satu korban yang masih hilang merupakan warga negara asing (WNA) bernama Shi Yi dan berasal dari Taiwan. Saat berangkat, Shi Yi menggunakan kaos abu-abu, celana hitam dan topi hitam.
 
 
"Korban ini berusia sekitar 40-45 tahun dan masih dalam kondisi hilang," tambahnya.
 
Sementara itu, pihak Polres Kepulauan Seribu, Tim Basarnas dan TNI AL telah menghentikan pencarian terhadap WN Taiwan ini. Sebab, keadaan cuaca tidak memungkinkan.
 
”Kami hentikan lantaran cuaca buruk. Sehingga, tidak memungkinkan bagi kami untuk melakukan pencarian,” kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo.
 
Lebih lanjut, pencarian korban akan dilanjutkan besok hari. “Besok turun lagi, (ombak) masih tinggi, tim Basarnas masih kumpul semua,” ungkapnya.
 
 
Adapun Jarot mengaku baru mengetahui angka pasti penumpang pada saat bertemu dengan tim gabungan pencarian.
 
“Tadi kan laporan awal, setelah ketemu mereka tenang, ngobrol, itu ternyata total ada 35 orang, 32 penumpang dan 3 ABK, 1 belum ketemu,” tambahnya.
 
Oleh karena itu, total penumpang pada kapal speedboat tersebut telah dipastikan berjumlah 35 orang dengan rincian 3 anak buah kapal (ABK) dan 32 orang penumpang yang terdiri dari 22 WNI, 5 WN China, 4 WN Taiwan dan 1 WN Korea.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.