Akurat
Pemprov Sumsel

Cegah Laka KM58 Tol Japek Terulang, Menhub Budi Minta Polri Razia Ketat Agen Travel Ilegal

Rizky Dewantara | 12 April 2024, 19:24 WIB
Cegah Laka KM58 Tol Japek Terulang, Menhub Budi Minta Polri Razia Ketat Agen Travel Ilegal

AKURAT.CO Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan razia secara ketat penyedia jasa perjalanan (travel tour) non prosedural atau gelap.

Langkah ini sebagai antisipasi agar kecelakaan lalu lintas maut di Tol KM 58 Jakarta-Cikampek tidak terulang lagi. Menurutnya, kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (8/4) lalu itu, menjadi bahan evaluasi untuk seluruh dunia moda transportasi di Indonesia.

"Jadi saya minta, kepada Polri untuk melakukan law enforcement, agar bisa memberikan travel gelap tindakan dengan dirazia," kata Budi, di Tangerang, Banten, dikutip Antara, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Kecelakaan dengan Sepeda Motor Masih yang Tertinggi

Dia juga meminta agar semua lembaga terkait baik dari pemerintah, Polri dan perusahaan jasa perjalanan untuk mengevaluasi dan meningkatkan mengawasi secara ketat perihal keselamatan penumpang.

"Kemarin ada laka lantas, itu saya sampaikan travel gelap. Ada penumpang 12 orang, dia berjalan empat hari berturut-turut tidak henti," katanya.

Berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pengemudi minibus Gran Max berasal dari jasa travel tidak resmi.

Kecelakaan yang menewaskan 12 orang itu, diduga dipicu oleh kelelahan sopir yang mengendarai mobil selama empat kali perjalanan serta kapasitas kendaraan yang tidak mencukupi jumlah penumpang.

Dia mengimbau kepada pemudik yang menggunakan travel agar mencari agen yang resmi, bukan yang tidak resmi. Selain itu, masyarakat juga harus memastikan kendaraan dari agen travel dalam kondisi baik, guna menjaga keselamatan lalu lintas selama perjalanan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.