Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan Soal Pemutusan Kontrak Ribuan Guru Honorer

AKURAT.CO Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta memutus kontrak kerja ribuan guru honorer sekolah dasar. Padahal, tahun ajaran baru 2024-2025 siswa-siswi sekolah dasar semua tingkatan baru dimulai.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin meminta pihak sekolah tersebut sabar menunggu seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka tahun ini.
"Kita nanti kan ada seleksi PPPK di tahun ini. Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: PKB: Anies Baswedan Tidak Cocok Berpasangan dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024
Budi menyampaikan bahwa sebanyak 4.000 guru honorer kehilangan pekerjaan akibat pemutusan kontrak kerja. Dia menjelaskan bahwa perekrutan tenaga honorer tidak dibenarkan karena menyalahi aturan.
"Dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Di saat itu sudah kita sampaikan, stop. Tapi kan (kepala sekolah) bandel (tetap mengangkat guru honorer)," ujarnya.
Budi menjelaskan, sejak 2022, terdapat ketentuan khusus dalam pengangkatan guru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Juga: PN Cikarang Eksekusi Penyitaan Chadstone Superblok dan Pollux Mall
Dalam aturan tersebut, guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Sementara, selama ini kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan DKI. Sehingga, guru honorer tersebut tidak tercatat dalam Dapodik dan tak memiliki NUPTK.
"Jadi, apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublikasikan, dan pengangkatannya subjektif," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal





