Disdik DKI Jakarta Beri Penjelasan Soal Pemutusan Kontrak Ribuan Guru Honorer

AKURAT.CO Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta memutus kontrak kerja ribuan guru honorer sekolah dasar. Padahal, tahun ajaran baru 2024-2025 siswa-siswi sekolah dasar semua tingkatan baru dimulai.
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin meminta pihak sekolah tersebut sabar menunggu seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dibuka tahun ini.
"Kita nanti kan ada seleksi PPPK di tahun ini. Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kita kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: PKB: Anies Baswedan Tidak Cocok Berpasangan dengan Ahok di Pilkada Jakarta 2024
Budi menyampaikan bahwa sebanyak 4.000 guru honorer kehilangan pekerjaan akibat pemutusan kontrak kerja. Dia menjelaskan bahwa perekrutan tenaga honorer tidak dibenarkan karena menyalahi aturan.
"Dari 2022 pun kita sudah menginformasikan jangan mengangkat guru honorer. Di saat itu sudah kita sampaikan, stop. Tapi kan (kepala sekolah) bandel (tetap mengangkat guru honorer)," ujarnya.
Budi menjelaskan, sejak 2022, terdapat ketentuan khusus dalam pengangkatan guru yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Baca Juga: PN Cikarang Eksekusi Penyitaan Chadstone Superblok dan Pollux Mall
Dalam aturan tersebut, guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Sementara, selama ini kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan DKI. Sehingga, guru honorer tersebut tidak tercatat dalam Dapodik dan tak memiliki NUPTK.
"Jadi, apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Dinas Pendidikan dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya tidak dipublikasikan, dan pengangkatannya subjektif," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







