Akurat
Pemprov Sumsel

Kuasa Hukum GBI CK7 Bantah Tuduhan Alvin Lim Soal Uang Jemaat hingga Nabi Palsu

Leo Farhan | 30 Juli 2024, 20:04 WIB
Kuasa Hukum GBI CK7 Bantah Tuduhan Alvin Lim Soal Uang Jemaat hingga Nabi Palsu

AKURAT.CO Belakangan ini terdapat pemberitaan di media sosial yang memuat berbagai tuduhan dari Alvin Lim terhadap Gereja Bethel Indonesia Cabang Khusus 7 (GBI CK7) serta Yayasan Kebangkitan Pujian. Hal itu terlihat antara lain dalam akun Youtube "QUOTIENT TV" pada tanggal 16 Juli 2024 berjudul “NABI P4LSU DAN CARA CUC1 OT4K JEM44TNYA”.

Alvin Lim menuduh Gembala GBI CK7 dr.Janto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera adalah nabi-nabi palsu yang menipu Jemaat GBI CK7 dengan menuduh dr.Janto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera memasukkan Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) uang Jemaat GBI CK7 ke dalam Kospin Indosurya dengan mendapatkan komisi 35% dari Kospin Indosurya.

Terkait hal ini, Juniver Girsang & Partners selaku pihak Kuasa Hukum GBI CK7 dan Yayasan Kebangkitan Pujian membantah tuduhan tersebut. "Tidak benar tuduhan Alvin Lim bahwa dr.Janto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera adalah nabi-nabi palsu,dan keduanya mencuci otak jemaatnya. Tuduhan tersebut adalah fitnah dan pencemaran nama baik karena sampai dengan saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang menyatakan bahwa dr.Janto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera adalah nabi palsu," sebut Juniver dalam keterangan tertulis kepada media.

Ia juga membantah tuduhan Alvin Lim bahwa GBI CK7 melalui dr. Janto Simkoputera, dan anaknya Janto Junior Simkoputera menempatkan uang Jemaat GBI CK7 ke dalam Kospin Indosurya. "Karena faktanya tidak sepeser pun, apalagi dinyatakan menempatkan uang seratus miliar rupiah ke dalam Kospin Indosurya, oleh karenanya tidak terdapat atau tidak tercatat dalam laporan keuangan GBI CK7 ada uang Jemaat GBI CK7 yang ditempatkan di Kospin Indosurya," tegasnya.

Juniver menuturkan tuduhan Alvin Lim tersebut dapat menimbulkan opini negatif dan keliru terhadap GBI CK7. "Seolah-olah uang persembahan, uang perpuluhan dan lain-lain pemberian Jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening pribadi dr. Janto Simkoputera, sehingga dr.Janto Simkoputera leluasa memperkaya diri dan keluarganya dan dapat dengan sesuka hati memutuskan akan digunakan untuk apa uang pemberian Jemaat GBI CK7. Faktanya, uang persembahan, uang perpuluhan dan lain-lain pemberian Jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening atas nama setiap cabang Gereja GBI CK7," tukasnya.

Pihaknya lantas menuding Alvin telah menyebarkan berita bohong. Ia juga menyayangkan sikap Alvin Lim yang mendatangi dengan tanpa izin rumah dr.Janto Simkoputera di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan menuduh secara tendensius bahwa rumah dr.Janto Simkoputera didapatkan dengan cara memperkaya diri dan keluarganya dari uang persembahan dan uang perpuluhan Jemaat GBI CK7.

"Kami tegaskan sikap Alvin Lim yang mengaku sebagai seorang advokat profesional telah melanggar Pasal 3 huruf “g” Kode Etik Advokat Indonesia karena Alvin Lim telah melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), seolah-olah telah bertindak memvonis dr.Janto Simkoputera telah terbukti bersalah memiliki rumah dari uang persembahan dan uang perpuluhan Jemaat GBI CK7," jelas Juniver.

Tanah dan bangunan rumah tersebut menurutnya telah dimiliki oleh dr.Janto Simkoputera dan keluarga sejak tahun 1992 dengan SHM atas nama Dokter Janto Simkoputera sebelum aktif di dalam pelayanan dan menjadi Gembala GBI CK7.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.