Akurat
Pemprov Sumsel

Residivis Fierly Damalanti Kembali Ditahan Polda Metro sebagai Tersangka Penipuan

Leo Farhan | 30 Oktober 2024, 12:01 WIB
Residivis Fierly Damalanti Kembali Ditahan Polda Metro sebagai Tersangka Penipuan

AKURAT.CO Residivis Fierly Damalanti kembali menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya Fierly pernah menjalani hukuman di Lapas wanita Pondok Bambu Jakarta Timur, dan kini kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.

Penetapan ini menyusul dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan yang menjerat Fierly, dengan laporan polisi nomor LP/B/178/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.tgl 11 Januari 2022 dengan korban BOEDI.

Fierly Damalanti ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari Kamis malam tanggal 25 Oktober 2024,setelah di tetapkan oleh tim penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya sambil menunggu proses selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.

Residivis Fierly Damalanti bukanlah sosok baru di meja hukum. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman dengan pasal yang sama, yakni Pasal 378/372 Kuhp tentang penipuan dan atau penggelapan.

Namun, hukuman yang pernah ia jalani tampaknya tidak membuatnya jera. Kini, Fierly dilaporkan dengan empat laporan polisi (LP) dari berbagai instansi hukum, dengan total kerugian yang diderita para korban mencapai miliaran rupiah.

Keempat laporan polisi tersebut datang dari:

1. Subdit Ranmor Polda Metro Jaya – menyelidiki penipuan terkait proyek bodong senilai Rp 5,8 miliar
2. Subdit Jatanras Polda Metro Jaya – laporan korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 799.500.000.
3. Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya – laporan terkait kerugian hingga Rp 12,6 miliar.
4. Polsek Jatiasih – korban melaporkan atas kerugian Rp 412 juta.

“Kasus ini bukan yang pertama kali.Kami sebagai korban, berharap agar polisi menindaklanjuti secara serius agar tidak ada korban-korban berikutnya,” ungkap Boedi salah satu korban Fierly Damalanti.

Tersangka sebelumnya pada tahun 2011 sudah pernah di tangkap dan di tahan oleh Direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya satuan fiskal, moneter dan Devisa (Fismondev) atas dugaan penipuan dan atau penggelapan (378/372)

Dalam beberapa kasus ini, Fierly diduga menjalankan modus yang mirip, di mana ia memanfaatkan proyek-proyek fiktif, termasuk proyek bantuan COVID-19, untuk menjebak para korbannya.

Dengan janji keuntungan besar dan memanfaatkan situasi pandemi, ia berhasil menarik investasi dari korban dengan nilai yang sangat besar. Salah satu korban yang membuat laporan mengungkapkan kerugiannya hingga Rp 5,8 miliar dari satu korban saja.

“Penipuan ini seperti sudah menjadi profesinya. Kami ingin agar pihak kepolisian, terutama Polda Metro Jaya, Dirkrimum, dan Dirkrimsus, menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas,” tambah korban.

Kini, dengan penetapan tersangka terbaru oleh Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, kasus Fierly kembali mencuat. Para korban berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.

"Pihak kepolisian diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan tuntas agar tidak ada korban baru yang tertipu oleh modus yang sama. Fenomena penipuan yang dilakukan Fierly juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi atau proyek yang terlihat terlalu menjanjikan," sebut Boedi.

Para korban berharap Polda Metro Jaya (Subdit Ranmor) melakukan penahanan terhadap Fierly, dan menangani kasus ini dengan tegas serta memberikan kepastian hukum. "Kami ingin keadilan. Ini bukan hanya soal uang, tetapi soal kepercayaan yang dihancurkan," tegas salah satu korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.