Akurat
Pemprov Sumsel

KPUD Jakarta Tunggu Surat Pimpinan DPRD untuk PAW Zita Anjani

Citra Puspitaningrum | 4 November 2024, 19:53 WIB
KPUD Jakarta Tunggu Surat Pimpinan DPRD untuk PAW Zita Anjani
 
AKURAT.CO KPUD Jakarta mengaku belum menerima surat resmi dari DPRD Jakarta terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Zita Anjani. 
 
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Jakarta, Zita Anjani, kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pariwisata. 
 
Anggota KPUD Jakarta, Doddy Wijaya,  menjelaskan, pihaknya baru bisa memproses PAW jika telah mendapatkan surat resmi dari pimpinan DPRD Jakarta.
 
Hal itu merujuk Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antar-Waktu. 
 
"Ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pergantian Antar-Waktu KPU DKI akan memproses PAW setelah menerima surat PAW dari Pimpinan DPRD DKI Jakarta," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024). 
 
 
Doddy menambahkan, saat ini pihaknya baru menerima surat tembusan pemberitahuan terkait PAW Zita Anjani dari DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
 
"Kami baru menerima surat tembusan dari DPP PAN perihal PAW Zita Anjani," ujarnya. 
 
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Jakarta, Husen, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan nama untuk proses PAW Zita Anjani.
 
Menurutnya, pengganti Zita adalah kader PAN yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.
 
"Menurut Undang-Undang Pemilu, suara terbesar kedua di bawah Bu Zita yaitu Pak Ismail. Tadi sudah saya tanda tangan suratnya untuk diproses ke Ketua DPRD dan Setwan. Terus, sekarang Pak Ismail lagi mengurus kelengkapan administrasi," jelas Husen pada Rabu (23/10/2024).
 
"Sudah pasti 100 persen (Ismail sebagai pengganti Zita). Enggak mungkinlah kami melanggar undang-undang karena memang aturan PAW begitu kan. PAN patuh terhadap aturan. Mau siapapun itu yang suara nomor dua, itu siapa, itu punya hak," sambungnya menambahkan.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.