Soal Tarif Baru Air Perpipaan, Penjabat Gubernur Jakarta: Tarif PAM Jaya Paling Murah

AKURAT.CO Penerapan tarif baru air minum perpipaan di Jakarta telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan.
Selain karena tidak pernah mengalami penyesuaian tarif sejak 2007, tarif air perpipaan PAM Jaya juga paling murah dibandingkan dengan tarif air di kawasan penyangga Jakarta.
"Kalau di Jabodetabek, tarif PAM Jaya itu relatif yang paling kecil, yang paling murah. Bahkan, ketika nanti ada penyesuaian, itu juga masih (paling murah)," ujar Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, melaljui keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Selain itu, penyesuaian tarif air perpipaan PAM Jaya juga tidak berdampak signifikan terhadap kenaikan inflasi.
Baca Juga: Hotline Center PAM Jaya Wujud Pelayanan Informasi bagi Warga dan Pelanggan
Menurut Teguh, air minum perpipaan hanya menyumbang 0,015 persen terhadap inflasi daerah.
"Jadi, terkait dengan masalah penyesuaian tarif PAM Jaya, permasalahannya sudah cukup panjang. Banyak sekali pertimbangan. Tidak semata-mata tarif PAM Jaya sejak 2007-2024, artinya 17 tahun tak pernah naik. Tapi ada juga ada berbagai pertimbangan-pertimbangan lainnya," jelasnya.
Teguh mengatakan, PAM Jaya tengah melakukan percepatan untuk melayani 100 persen warga Jakarta dengan air perpipaan pada 2030 nanti.
Sehingga, diperlukan dana segar yang tidak sedikit untuk membangun ribuan kilometer jaringan perpipaan baru.
Baca Juga: PAM Jaya: Tarif Air Tak Naik Sejak 2007
Sementara itu, Direktur Utama Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin, menjelaskan, PAM Jaya menargetkan untuk menambah satu juta sambungan rumah (SR) pada 2030.
Untuk itu, pihaknya memastikan target ketersediaan layanan air minum perpipaan yang konsisten, berkualitas dan terjangkau bagi warga Jakarta segera terpenuhi.
"Nantinya, sepanjang tujuh ribu kilometer tambahan jaringan perpipaan akan terpasang di seluruh wilayah Jakarta," katanya.
Dalam mewujudkan 100 persen cakupan air minum bagi seluruh warga Jakarta, PAM Jaya juga melakukan kombinasi penerapan teknologi inovatif, disiplin operasional hingga kerja sama sinergis.
Penerapan tarif baru merupakan upaya untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat Jakarta.
Baca Juga: Jaga Kualitas Air Bersih, Pembangunan Reservoir Komunal PAM JAYA Perlu Diperbanyak
Arief mengungkapkan, tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030.
"PAM Jaya berkomitmen memberikan layanan yang lebih baik. Sekaligus mendukung program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Jakarta secara menyeluruh," katanya.
Terlebih, tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tetap sama.
Baca Juga: Jaga Distribusi Air Bersih di Jakarta, PAM Jaya Optimalkan Kinerja Pompa Sedot
Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 meter kubik per bulan.
"Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 meter kubik, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan. Mengingat, tarif pada kebutuhan nol sampai 10 meter kubik masih tetap di angka yang relatif sama," jelas Arief.
Arief menambahkan, kelompok pelanggan sosial atau K-1 khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik atau setara dengan 10.000 liter mengalami penurunan tarif, sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya akan tetap sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Reservoir Komunal PAM JAYA Solusi Tingkatkan Distribusi Air Bersih di Jakarta
Namun, tarif akan diterapkan secara progresif ketika konsumsi air berada pada rentang lebih dari 10 meter kubik hingga 20 meter kubik dan di atas 20 meter kubik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









