Gelar Unjuk Rasa, Pengemudi Ojol Tuntut Payung Hukum dan Kejelasan Tarif

AKURAT.CO Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa, menuntut agar profesi mereka mendapatkan payung hukum yang jelas.
Sulis, salah satu peserta aksi dari Komunitas Ojol Jakarta menyatakan, sejak tahun 2010 driver ojo merasa belum diakui oleh pemerintah.
"Kami ingin transportasi daring ini dimasukkan dalam Undang-Undang," ujar Sulis, di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Tuntutan lainnya adalah untuk menghapus layanan aceng dan selot dalam sistem aplikasi, serta mengatasi permasalahan terkait pengantaran barang dan sistem double order.
Baca Juga: Puan Pastikan DPR Tak Tinggal Diam Soal Tuntutan Pengemudi Ojol: Kita Cari Win-win Solution
Selain itu, dia juga menyoroti masalah pemotongan tarif yang terjadi pada pengantaran barang, di mana driver hanya menerima potongan Rp 2.000 untuk setiap pengantaran. "Maksimal potongan kita sepakat di 10 peren," tegasnya.
Aksi ini juga didukung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. Dia menyampaikan tuntutan tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga dengan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi ojol.
"Kami meminta Presiden dan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Komisi V DPR Akan Gelar RDP Bersama Driver Ojol, Dorong Regulasi Transportasi Online
Di samping itu, para pengemudi ojol juga mengancam untuk mematikan aplikasi mereka selama aksi berlangsung. Mereka meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemesanan pada rentang waktu 00.00 hingga 23.59 hari ini.
Aksi ini juga mencakup lima tuntutan utama, antara lain revisi tarif penumpang dan penetapan tarif layanan makanan serta kiriman barang yang lebih jelas dan adil.
Aksi tersebut mendapat perhatian luas, terutama dari para pengemudi ojol yang selama ini merasa diabaikan oleh regulasi yang ada. Sebagian besar peserta aksi berharap tuntutan mereka dapat segera dipenuhi untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







