Gelar Unjuk Rasa, Pengemudi Ojol Tuntut Payung Hukum dan Kejelasan Tarif

AKURAT.CO Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa, menuntut agar profesi mereka mendapatkan payung hukum yang jelas.
Sulis, salah satu peserta aksi dari Komunitas Ojol Jakarta menyatakan, sejak tahun 2010 driver ojo merasa belum diakui oleh pemerintah.
"Kami ingin transportasi daring ini dimasukkan dalam Undang-Undang," ujar Sulis, di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Tuntutan lainnya adalah untuk menghapus layanan aceng dan selot dalam sistem aplikasi, serta mengatasi permasalahan terkait pengantaran barang dan sistem double order.
Baca Juga: Puan Pastikan DPR Tak Tinggal Diam Soal Tuntutan Pengemudi Ojol: Kita Cari Win-win Solution
Selain itu, dia juga menyoroti masalah pemotongan tarif yang terjadi pada pengantaran barang, di mana driver hanya menerima potongan Rp 2.000 untuk setiap pengantaran. "Maksimal potongan kita sepakat di 10 peren," tegasnya.
Aksi ini juga didukung oleh Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. Dia menyampaikan tuntutan tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga dengan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi ojol.
"Kami meminta Presiden dan Menteri Perhubungan untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Komisi V DPR Akan Gelar RDP Bersama Driver Ojol, Dorong Regulasi Transportasi Online
Di samping itu, para pengemudi ojol juga mengancam untuk mematikan aplikasi mereka selama aksi berlangsung. Mereka meminta masyarakat untuk tidak melakukan pemesanan pada rentang waktu 00.00 hingga 23.59 hari ini.
Aksi ini juga mencakup lima tuntutan utama, antara lain revisi tarif penumpang dan penetapan tarif layanan makanan serta kiriman barang yang lebih jelas dan adil.
Aksi tersebut mendapat perhatian luas, terutama dari para pengemudi ojol yang selama ini merasa diabaikan oleh regulasi yang ada. Sebagian besar peserta aksi berharap tuntutan mereka dapat segera dipenuhi untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








