Proses Ganti Rugi Lahan Sudah Tuntas, Pejabat SDA Jakarta Diminta Waspadai Upaya Pemerasan dengan Membawa Nama KPK

AKURAT.CO Proses ganti rugi lahan milik PT Mutiara Idaman Jaya (MIJ) oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Pemerintah Provinsi Jakarta yang terletak di Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, sudah tuntas dan berlangsung transparan.
Kuasa Hukum PT Mutiara Idaman Jaya, Petrus Selestinus, mengatakan bahwa proses ganti rugi tersebut membutuhkan waktu yang lama, terhitung sejak tahun 2012 hingga Desember 2024. Jadi tidak benar kalau ada yang menilai dilakukan secara tergesa-gesa.
Lanjut Petrus, kajian sebelum membayar ganti rugi tersebut telah melibatkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kejaksaan Tinggi Jakarta, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: DPRD Jakarta Usul Penerima Manfaat Pemutihan Ijazah Dibatasi Hanya Dua Anak per Keluarga
Di mana, lembaga tersebut telah melakukan telaah terhadap bukti Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Nomor 3454/-1.711 tanggal 25 November 1988 atas nama PT Mutiara Idaman Jaya.
"Prosesnya sangat transparan dan terang benderang dari 2012 sampai dengan Desember 2024 atau selama tenggang waktu 12 tahun. Kajian oleh Kejari, penyerahan fasum/fasos, kajian oleh KPK dan itu tidak serta merta," ujar Petrus kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Petrus juga menampik bahwa proses ganti rugi lahan tersebut dilakukan dalam situasi sengketa.
Baca Juga: DPRD Jakarta Target 15 Perda Disahkan Tahun Ini, Ada Aturan Rokok hingga Transportasi
Hal tersebut merujuk pada surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor TU.03/2038-100/XI/2022 tertanggal 10 November 2022.
"Kementerian ATR/BPN sebut itu bukan masalah," ujarnya.
Petrus juga menjabarkan soal penetapan lokasi (penlok) yang disebut bermasalah.
Namun, kata Petrus, pihaknya merujuk pada Pasal 126 Ayat (1) a dan b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga: Kinerja 100 Hari Kepemimpinan Pramono-Rano Tunjukkan Komitmen Perubahan di Jakarta
Pasal 126 Ayat (1) menjelaskan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektare, dapat dilakukan (a) secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati atau (b) dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Sementara pada Pasal 3 menerangkan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan (a) perencanaan; (b) persiapan; (c) pelaksanaan; dan (d) penyerahan hasil.
Amanat aturan tersebut menjadi landasan SDA dengan PT Mutiara Idaman Jaya tanpa penlok. Sebab tanah PT Mutiara berjumlah dibawah 5 hektar sehingga langsung dilakukan antara instansi dan pihak yang berhak.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Hang Out Seru di Jakarta Sambut Long Weekend!
Sementara, tudingan terkait harga yang disebut tidak sesuai harga pasar, Petrus menyebut sistem jual beli menganut asas konsesual. Dalam hal ini, adanya kesepakatan para pihak.
Namun harga yang ditetapkan oleh PT Mutiara Idaman Jaya telah melalui kajian penilai publik atau apraisal.
"Harga di bawah harga pasar. Harga PT Mutiara Rp18 juta per meter untuk tanah tersebut dan berdasarkan kajian apraisal. Sementara Nilai Jual Objek Pajak tanah itu Rp16,155 juta. Namun berlaku asas konsesual dalam proses ganti ruginya," jelasnya.
Baca Juga: Sejarah Singkat CFD Jakarta: Minggu Pagi Bebas Polusi, Penuh Aktivitas Seru!
Terhadap semua tudingan tersebut, pihaknya menduga adanya upaya blackmail atau pemerasan oleh oknum terhadap kliennya dengan membawa-bawa nama KPK. Hal tersebut bagian dari watak premanisme. Untuk itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum.
"Motif di balik ini adanya upaya blackmail atau pemerasan. Kami akan menempuh upaya hukum," tukasnya.
Diketahui, Dinas SDA Provinsi Jakarta berencana memperluas Kali Pesanggrahan. Dinas SDA wajib melakukan pembebasan lahan supaya bisa menormalisasi sungai tersebut.
Salah satu tanah yang harus dibebaskan adalah milik PT Mutiara Idaman Jaya.
Dinas SDA pun telah membayar ganti rugi tanah tersebut pada 31 Desember 2024 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









