PSI Bongkar Alasan Molornya Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Demi Lindungi Ibu dan Anak dari Asap Maut

AKURAT.CO Di tengah polemik penundaan pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), suara dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan urgensi perlindungan terhadap kelompok rentan.
Anggota DPRD Provinsi Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, menyatakan, pembentukan Perda KTR adalah keniscayaan hukum dan bentuk kepedulian terhadap kesehatan publik.
"Kelompok-kelompok yang rentan seperti ibu-ibu dan anak-anak harus mendapatkan perlindungan yang memadai dari bahaya asap rokok," ujar politisi PSI tersebut, saat dihubungi wartawan pada Rabu (25/6/2025).
Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masih Alot, Ada Negosiasi Terselubung dengan Pengusaha?
Menurut August, pembahasan Raperda KTR bukan sekadar wacana, melainkan mandat Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok melalui peraturan daerah.
Kekhawatiran publik atas dampak serius rokok terhadap kesehatan menjadi alasan kuat mengapa regulasi ini tidak boleh ditunda-tunda lagi.
Meskipun sempat terhambat, August memastikan bahwa Panitia Khusus KTR tetap bekerja.
Baca Juga: DPRD dan Pemprov Jakarta Mulai Bedah Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Bahkan, masa kerja pansus baru saja diperpanjang demi menuntaskan banyak hal krusial dalam substansi aturan.
"Dengan adanya perpanjangan ini, kami berharap Raperda KTR nantinya bisa optimal dalam melindungi kelompok-kelompok yang rentan," ujarnya.
August lantas mengajak publik untuk terus memantau dan mengawal proses legislasi yang sedang berlangsung agar tidak kehilangan arah dan tujuan.
Baca Juga: Mendagri: Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Bentuk Kepedulian Pemerintah Lindungi Rakyat
Raperda ini kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama di tengah kekhawatiran akan potensi kompromi dengan industri rokok yang bisa melemahkan semangat regulasi.
Namun, Fraksi PSI menegaskan komitmennya berada di pihak kesehatan dan perlindungan warga Jakarta, khususnya kelompok yang selama ini paling terpapar asap rokok.
Perda ini bukan sekadar aturan tapi nyawa yang dipertaruhkan. Siapa yang berpihak pada rakyat, siapa yang berpihak pada asap? Waktu akan bicara.
Baca Juga: DPRD DKI Kebut Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Usaha Kecil Jadi Perhatian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








