DPRD DKI Siapkan Perda Khusus Ondel-ondel: Akhiri Penyalahgunaan Simbol Budaya Betawi

AKURAT.CO Setelah satu dekade Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi diberlakukan, DPRD DKI Jakarta bergerak cepat untuk melindungi salah satu ikon budaya khas ibu kota: ondel-ondel.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun peraturan daerah (Perda) khusus yang akan secara eksplisit mengatur dan melindungi ondel-ondel agar tidak lagi disalahgunakan, terutama sebagai alat mengamen di jalanan.
"Ini momen yang pas, karena tahun ini genap 10 tahun usia Perda Pelestarian Budaya Betawi. Kita harus melihat tantangan zaman, bagaimana melindungi ondel-ondel sebagai simbol kehormatan budaya Betawi," ujar Farah kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Farah menegaskan, pelarangan ondel-ondel untuk mengamen bukan semata soal estetika, melainkan bentuk penghormatan atas nilai budaya.
Simbol kebesaran seperti ondel-ondel, menurutnya, tidak sepatutnya dijajakan di lampu merah dengan iringan musik dari speaker murahan dan kostum yang tak layak.
“Jika ditemukan penggunaan ondel-ondel atau simbol budaya Betawi yang tidak sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk promosi budaya, maka akan dikenakan sanksi. Ini harus diperjelas dalam Perda,” tegasnya.
Baca Juga: Status Jakarta Masih Abu-abu, DPRD: Jangan Dibiarkan Menggantung!
Lebih jauh, ia mendorong agar ondel-ondel tetap diberikan ruang tampil yang layak dan terhormat, misalnya dalam festival budaya, pertunjukan seni, dan kegiatan pariwisata resmi.
Pemerintah kota pun didorong untuk menciptakan ekosistem budaya yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dukungan penuh datang dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD, Khoirudin, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal pembentukan Perda ini hingga tuntas.
Ia juga mendukung penuh langkah Gubernur Pramono Anung yang sebelumnya telah menegaskan pelarangan penggunaan ondel-ondel untuk kegiatan ngamen.
“Kami ingin ondel-ondel tampil sebagai duta budaya, bukan sekadar pelengkap jalanan. Budaya Betawi harus dihormati, bukan dikomersialisasi secara serampangan,” ujar Khoirudin.
Perda tentang ondel-ondel ini ditargetkan rampung dan disahkan sebelum peringatan 500 tahun Kota Jakarta yang jatuh pada 2027 mendatang.
Baca Juga: Puan Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Sejalan dengan Perlindungan Hak Warga
Kehadirannya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang tegas sekaligus simbol kebangkitan budaya lokal di tengah modernisasi kota.
“Ondel-ondel bukan untuk jadi pengamen, tapi untuk ditinggikan sebagai wajah budaya Betawi,” pungkas Farah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









