DPRD DKI Siapkan Perda Khusus Ondel-ondel: Akhiri Penyalahgunaan Simbol Budaya Betawi

AKURAT.CO Setelah satu dekade Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi diberlakukan, DPRD DKI Jakarta bergerak cepat untuk melindungi salah satu ikon budaya khas ibu kota: ondel-ondel.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun peraturan daerah (Perda) khusus yang akan secara eksplisit mengatur dan melindungi ondel-ondel agar tidak lagi disalahgunakan, terutama sebagai alat mengamen di jalanan.
"Ini momen yang pas, karena tahun ini genap 10 tahun usia Perda Pelestarian Budaya Betawi. Kita harus melihat tantangan zaman, bagaimana melindungi ondel-ondel sebagai simbol kehormatan budaya Betawi," ujar Farah kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Farah menegaskan, pelarangan ondel-ondel untuk mengamen bukan semata soal estetika, melainkan bentuk penghormatan atas nilai budaya.
Simbol kebesaran seperti ondel-ondel, menurutnya, tidak sepatutnya dijajakan di lampu merah dengan iringan musik dari speaker murahan dan kostum yang tak layak.
“Jika ditemukan penggunaan ondel-ondel atau simbol budaya Betawi yang tidak sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk promosi budaya, maka akan dikenakan sanksi. Ini harus diperjelas dalam Perda,” tegasnya.
Baca Juga: Status Jakarta Masih Abu-abu, DPRD: Jangan Dibiarkan Menggantung!
Lebih jauh, ia mendorong agar ondel-ondel tetap diberikan ruang tampil yang layak dan terhormat, misalnya dalam festival budaya, pertunjukan seni, dan kegiatan pariwisata resmi.
Pemerintah kota pun didorong untuk menciptakan ekosistem budaya yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dukungan penuh datang dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD, Khoirudin, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal pembentukan Perda ini hingga tuntas.
Ia juga mendukung penuh langkah Gubernur Pramono Anung yang sebelumnya telah menegaskan pelarangan penggunaan ondel-ondel untuk kegiatan ngamen.
“Kami ingin ondel-ondel tampil sebagai duta budaya, bukan sekadar pelengkap jalanan. Budaya Betawi harus dihormati, bukan dikomersialisasi secara serampangan,” ujar Khoirudin.
Perda tentang ondel-ondel ini ditargetkan rampung dan disahkan sebelum peringatan 500 tahun Kota Jakarta yang jatuh pada 2027 mendatang.
Baca Juga: Puan Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Sejalan dengan Perlindungan Hak Warga
Kehadirannya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang tegas sekaligus simbol kebangkitan budaya lokal di tengah modernisasi kota.
“Ondel-ondel bukan untuk jadi pengamen, tapi untuk ditinggikan sebagai wajah budaya Betawi,” pungkas Farah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









