Akurat
Pemprov Sumsel

BP Jamsostek Jakarta Ceger Sosialisasikan Perlindungan untuk Calon PMI Tujuan Korea Selatan

Oktaviani | 2 Agustus 2025, 17:58 WIB
BP Jamsostek Jakarta Ceger Sosialisasikan Perlindungan untuk Calon PMI Tujuan Korea Selatan

AKURAT.CO BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Ceger menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Wisma Hijau, Jalan Mekarsari Raya No.15, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Sosialisasi disampaikan oleh Oktarina, Account Relationship BP Jamsostek Cabang Jakarta Ceger, di sela kegiatan Preliminary Education atau orientasi pra-pemberangkatan para calon PMI.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ceger, Dewi Manik Imannury, mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai manfaat program dan alur proses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pada kegiatan tersebut kami menyampaikan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI, serta tata cara melakukan klaim apabila terjadi risiko selama masa penempatan,” ujar Dewi dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

Dewi menjelaskan, sebanyak 50 calon pekerja migran turut hadir dalam sesi sosialisasi tersebut.

Baca Juga: SELAMAT Anda Dapat Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta: Cukup Cek Melalui Info GTK 2025

Mereka diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam menunjang keamanan kerja selama di luar negeri.

“Kegiatan ini menjadi pembekalan informasi penting sebelum keberangkatan, agar seluruh calon PMI memahami hak dan manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pasca terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, perlindungan jaminan sosial bagi PMI mengalami peningkatan signifikan.

“Jumlah manfaat yang semula hanya 14 kini menjadi 21 manfaat, terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya ditingkatkan,” jelas Dewi.

Menurutnya, seluruh manfaat tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air.

Masa perlindungan bisa mencapai 24 bulan, menyesuaikan dengan durasi kontrak kerja PMI.

“Kami berharap dengan pemahaman yang utuh, para pekerja migran dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan terlindungi,” tutup Dewi.

Baca Juga: Jawa Barat Juara Umum FORNAS VIII, NTB Tampilkan Spirit Budaya dan Semangat Lintas Usia

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.