Tempat Penampungan Sampah di Badan Sungai TPU Tanah Kusir Ditutup Permanen

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghentikan operasional emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah yang berada di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Penutupan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola persampahan, khususnya yang berasal dari badan air.
Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan emplasemen tersebut resmi ditutup permanen mulai hari ini, Jumat (27/3/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan fasilitas penampungan sampah di bantaran sungai.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi
"Jadi mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap," kata Asep, Jumat (27/3/2026).
Dia menjelaskan, ke depan DLH akan melakukan pembenahan sistem emplasemen secara menyeluruh. Langkah itu mencakup penataan ulang hingga penutupan bertahap lokasi serupa, yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan.
"Jika masih dibutuhkan, DLH akan mengubah konsep penampungan dengan menambahkan pagar pembatas agar sampah tidak kembali masuk," ujarnya.
Sebagai gantinya, tempat pembuangan sampah sementara akan menggunakan kontainer. Langkah demikian diharapkan dapat optimal sebagai bak penampungan guna meminimalkan dampak pencemaran.
Baca Juga: BGN Terbitkan Aturan Baru, SPPG Harus Olah Sampah dan Limbah dari Produksi MBG
DLH juga berencana memasang papan informasi di lokasi untuk menjelaskan fungsi area tersebut sebagai tempat penampungan sementara sampah dari badan air.
"Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan," ucapnya.
Penutupan emplasemen di TPU Tanah Kusir ini menjadi sinyal pengetatan pengelolaan sampah di wilayah bantaran sungai, sekaligus upaya mencegah pencemaran yang lebih luas di aliran air Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






