Tempat Penampungan Sampah di Badan Sungai TPU Tanah Kusir Ditutup Permanen

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menghentikan operasional emplasemen atau tempat penampungan sementara sampah yang berada di badan sungai kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Penutupan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola persampahan, khususnya yang berasal dari badan air.
Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan emplasemen tersebut resmi ditutup permanen mulai hari ini, Jumat (27/3/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan fasilitas penampungan sampah di bantaran sungai.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi
"Jadi mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap," kata Asep, Jumat (27/3/2026).
Dia menjelaskan, ke depan DLH akan melakukan pembenahan sistem emplasemen secara menyeluruh. Langkah itu mencakup penataan ulang hingga penutupan bertahap lokasi serupa, yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan.
"Jika masih dibutuhkan, DLH akan mengubah konsep penampungan dengan menambahkan pagar pembatas agar sampah tidak kembali masuk," ujarnya.
Sebagai gantinya, tempat pembuangan sampah sementara akan menggunakan kontainer. Langkah demikian diharapkan dapat optimal sebagai bak penampungan guna meminimalkan dampak pencemaran.
Baca Juga: BGN Terbitkan Aturan Baru, SPPG Harus Olah Sampah dan Limbah dari Produksi MBG
DLH juga berencana memasang papan informasi di lokasi untuk menjelaskan fungsi area tersebut sebagai tempat penampungan sementara sampah dari badan air.
"Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan," ucapnya.
Penutupan emplasemen di TPU Tanah Kusir ini menjadi sinyal pengetatan pengelolaan sampah di wilayah bantaran sungai, sekaligus upaya mencegah pencemaran yang lebih luas di aliran air Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









