DPRD DKI Kawal 15 Kewenangan Khusus Jakarta, Soroti Ancaman Pangan Imbas Konflik Global

AKURAT.CO Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal pelaksanaan Pasal 19 dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang kekhususan Jakarta.
DPRD menilai terdapat 15 kewenangan khusus yang harus dijaga agar tidak tergerus oleh pemerintah pusat.
“Ada 15 kekhususan yang harus kita kawal agar hak-hak pemerintah daerah tidak diambil alih oleh pusat. Pada hakikatnya, pemerintah pusat berada pada ranah NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), sedangkan eksekusi tetap di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Khoirudin menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan.
Menurutnya, status kekhususan Jakarta harus memberikan dampak nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
Selain isu kewenangan, DPRD juga menyoroti potensi dampak ekonomi global, khususnya akibat konflik di kawasan Timur Tengah, yang dapat memengaruhi stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di ibu kota.
Baca Juga: Tak Hanya Jakarta, Menpar Bidik Yogyakarta Jadi Pintu Wisatawan Jepang
Khoirudin meminta DPRD, terutama Komisi B, untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga di tengah dinamika global tersebut.
“Saya mengharapkan Komisi B bersama-sama mengawal agar ketahanan pangan bagi warga Jakarta—yang jumlahnya mencapai 11,8 juta pada siang hari dan 10,6 juta pada malam hari—benar-benar terjamin,” tegasnya.
DPRD mendorong langkah-langkah antisipatif agar distribusi dan ketersediaan bahan pokok tidak terganggu.
Upaya ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Jakarta di tengah ketidakpastian global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










