Akurat
Pemprov Sumsel

Pemprov Jakarta Siapkan Insentif Usai Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis

Okto Rizki Alpino | 20 April 2026, 22:42 WIB
Pemprov Jakarta Siapkan Insentif Usai Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis
Ilustrasi mobil listrik.

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Aturan tersebut menetapkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dengan perubahan ini, setiap kepemilikan dan penguasaan kendaraan listrik kini menjadi objek pajak daerah.

Pemprov Jakarta pun tengah menyusun regulasi turunan guna memastikan kebijakan baru tidak memberatkan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan keterjangkauan kendaraan listrik.

“Meski terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal untuk menekan dampak kenaikan pajak.

Baca Juga: FKPPI Siap Bersinergi Dukung Pemprov Wujudkan Jakarta Kota Global

“Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Lusiana.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, insentif juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap positif.

“Insentif yang disiapkan diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Ibu Kota,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.