Pemprov Jakarta Siapkan Insentif Usai Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan skema perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan tersebut menetapkan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis bebas dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan perubahan ini, setiap kepemilikan dan penguasaan kendaraan listrik kini menjadi objek pajak daerah.
Pemprov Jakarta pun tengah menyusun regulasi turunan guna memastikan kebijakan baru tidak memberatkan masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan keterjangkauan kendaraan listrik.
“Meski terdapat penyesuaian kebijakan di tingkat nasional, pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal untuk menekan dampak kenaikan pajak.
Baca Juga: FKPPI Siap Bersinergi Dukung Pemprov Wujudkan Jakarta Kota Global
“Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Lusiana.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap aturan nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.
Di sisi lain, insentif juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan transisi menuju kendaraan ramah lingkungan, sekaligus menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap positif.
“Insentif yang disiapkan diharapkan mampu menjaga pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Ibu Kota,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








