Akurat Logo

Soroti Potensi Kebocoran PAD, DPRD Jakarta Dorong Sistem Parkir Non Tunai

Okto Rizki Alpino | 14 Mei 2026, 22:04 WIB
Soroti Potensi Kebocoran PAD, DPRD Jakarta Dorong Sistem Parkir Non Tunai
Ilustrasi parkir di Jakarta secara non tunai.

AKURAT.CO Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi Jakarta mendorong penerapan sistem pembayaran digital pada parkir off street guna memperkuat transparansi transaksi dan menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter, menegaskan seluruh operator parkir wajib menerapkan sistem pembayaran nontunai atau cashless dalam pengelolaan parkir.

“Digitalisasi wajib dilakukan. Semua operator wajib menggunakan sistem pembayaran cashless,” kata Jupiter, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, sektor parkir off street memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD karena banyak gedung di Jakarta memiliki area parkir yang dikelola operator swasta maupun pihak ketiga.

Karena itu, Pansus menilai pengawasan pendapatan parkir tidak bisa lagi mengandalkan pencatatan manual yang rawan manipulasi dan kebocoran penerimaan daerah.

Baca Juga: DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

“Kami ingin PAD dari parkir off street tidak lagi bocor,” tegasnya.

Selain mendorong pembayaran nontunai, Pansus juga menyoroti pentingnya penerapan sistem Electronic Transaction Parking Tax (E-TRAPT) secara real time oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Jupiter mengungkapkan, Pansus telah merekomendasikan pemasangan sistem E-TRAPT sejak 12 November 2025 agar seluruh aktivitas kendaraan yang masuk dan keluar area parkir dapat tercatat secara akurat dan transparan.

Ia menilai integrasi data parkir menjadi langkah penting untuk memastikan perhitungan kewajiban pajak operator parkir kepada pemerintah daerah berjalan tepat dan akuntabel.

“Kami sudah merekomendasikan agar E-TRAPT segera dipasang sehingga seluruh kendaraan masuk dan keluar dapat terdata secara real time,” ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.