AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pengemudi yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahannya terkait nominal BHR yang dinilai tidak layak tersebut.
Dalam pernyataannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap perusahaan aplikator akan segera dilakukan guna memastikan hak-hak pengemudi terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Panggil, kita (bakal) panggil. Oke,” ujar Wamenaker saat acara open house Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, Selasa (25/3/2025).
Kemarahan Wamenaker semakin terlihat saat ia menanggapi pertanyaan dari awak media terkait minimnya BHR yang diterima oleh para pengemudi ojol.
“BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyatakan kesiapan untuk memanggil perusahaan aplikator yang memberikan BHR dalam jumlah yang dinilai tidak adil bagi pengemudi.
Ia menyebut bahwa Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan dan formula pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojol.
“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” kata Menaker.
Kebijakan terkait BHR bagi pengemudi ojol menjadi sorotan karena dianggap kurang mencerminkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi daring.
Baca Juga: Polemik BHR Rp50 Ribu untuk Ojol, Wamen Noel: Mereka Pekerja Paruh Waktu
Para pengemudi mengandalkan pendapatan harian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan bonus tahunan seperti BHR diharapkan dapat membantu mereka dalam menghadapi beban pengeluaran selama hari raya.
Dukungan dari pemerintah untuk mengawal hak-hak pengemudi ojol tersebut diharapkan dapat memberikan tekanan bagi perusahaan aplikator untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










