AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan akan memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan bahwa sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan para pengemudi yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi daring di Indonesia.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahannya terkait nominal BHR yang dinilai tidak layak tersebut.
Dalam pernyataannya di Jakarta, ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap perusahaan aplikator akan segera dilakukan guna memastikan hak-hak pengemudi terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Panggil, kita (bakal) panggil. Oke,” ujar Wamenaker saat acara open house Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani, Selasa (25/3/2025).
Kemarahan Wamenaker semakin terlihat saat ia menanggapi pertanyaan dari awak media terkait minimnya BHR yang diterima oleh para pengemudi ojol.
“BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih,” ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga menyatakan kesiapan untuk memanggil perusahaan aplikator yang memberikan BHR dalam jumlah yang dinilai tidak adil bagi pengemudi.
Ia menyebut bahwa Kemnaker telah mengeluarkan surat edaran terkait imbauan dan formula pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojol.
“Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator),” kata Menaker.
Kebijakan terkait BHR bagi pengemudi ojol menjadi sorotan karena dianggap kurang mencerminkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi daring.
Baca Juga: Polemik BHR Rp50 Ribu untuk Ojol, Wamen Noel: Mereka Pekerja Paruh Waktu
Para pengemudi mengandalkan pendapatan harian mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan bonus tahunan seperti BHR diharapkan dapat membantu mereka dalam menghadapi beban pengeluaran selama hari raya.
Dukungan dari pemerintah untuk mengawal hak-hak pengemudi ojol tersebut diharapkan dapat memberikan tekanan bagi perusahaan aplikator untuk lebih memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








