Kenali 7 Fungsi Bea Cukai dan Tugasnya, Lihat di Sini untuk Info Selengkapnya!

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Lembaga ini umumnya berada di pelabuhan maupun bandara, berperan sebagai garda terdepan dalam memeriksa setiap barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, bea dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar.
Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor, sedangkan bea keluar merupakan pungutan negara yang diberlakukan untuk barang ekspor.
Baca Juga: Bea Cukai Sediakan Layanan Ramah untuk Jemaah Haji yang Kembali ke Tanah Air
Tugas Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas pokok untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai.
Tugas ini meliputi berbagai aspek, mulai dari pengawasan lalu lintas barang di perbatasan, penegakan hukum terhadap pelanggaran, pemberian pelayanan dan fasilitasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha, hingga optimalisasi penerimaan negara yang bersumber dari bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Seluruh tugas tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan perannya, Bea Cukai tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul penerimaan negara, tetapi juga sebagai penjaga pintu gerbang perekonomian nasional sekaligus pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya.
Baca Juga: Bea Cukai Sediakan Layanan Ramah untuk Jemaah Haji yang Kembali ke Tanah Air
Fungsi Bea Cukai
Dilansir dari website resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dalam rangka menyelaraskan tugas pokok yang telah ditetapkan, Bea Cukai memiliki tujuh fungsi utama, yaitu:
-
Perumusan Kebijakan
Menyusun kebijakan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. -
Pelaksanaan Kebijakan
Menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan dalam bentuk program dan kegiatan nyata di lapangan. -
Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Menetapkan pedoman operasional sebagai acuan dalam pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara. -
Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi
Memberikan arahan serta pengawasan teknis kepada pihak terkait agar kebijakan dapat dijalankan dengan baik dan sesuai ketentuan. -
Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan
Melakukan pengawasan berkelanjutan, mengevaluasi hasil pelaksanaan, serta menyusun laporan terkait bidang kepabeanan dan cukai. -
Pelaksanaan Administrasi DJBC
Menjalankan fungsi administrasi internal untuk mendukung kelancaran tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. -
Pelaksanaan Fungsi Lain dari Menteri Keuangan
Menjalankan tugas tambahan yang diberikan langsung oleh Menteri Keuangan sesuai kebutuhan dan kebijakan nasional.
Dengan tujuh fungsi tersebut, Bea Cukai berperan penting tidak hanya sebagai institusi penerima pendapatan negara, tetapi juga sebagai pengawas arus barang lintas negara, fasilitator perdagangan, serta penjaga keamanan masyarakat dari potensi masuknya barang berbahaya.
Nadia Nur Anggraini (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









