RUU Perkoperasian Harus Jadi Momentum Reformasi Koperasi Nasional

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai harus menjadi momentum reformasi besar bagi gerakan koperasi nasional.
Regulasi baru diharapkan mampu memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pelaku koperasi di lapangan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Perwakilan Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Kartiko Adi Wibowo, mengatakan pembahasan RUU Perkoperasian harus menjadi titik balik bagi pengembangan koperasi setelah lebih dari tiga dekade Indonesia menggunakan kerangka regulasi yang sama.
“Kita berharap RUU ini menjadi sebuah reformasi bagi perkoperasian yang sudah 34 tahun. Harapannya agar koperasi betul-betul menjadi pilar perekonomian yang berbasis kepada rakyat atau ekonomi kerakyatan,” ujar Kartiko.
Kartiko mengusulkan sejumlah poin strategis dalam pembahasan RUU, salah satunya pemberian hak milik atas tanah bagi koperasi sebagai badan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset koperasi.
“Kami mengusulkan agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset koperasi dan menghindari berbagai persoalan yang selama ini muncul karena aset harus diatasnamakan pengurus atau pihak lain,” katanya.
Selain itu, FORKOPI mendorong pengakuan terhadap sistem tanggung renteng yang telah lama diterapkan sejumlah koperasi, penguatan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa koperasi, serta perlakuan perpajakan yang lebih adil terhadap transaksi anggota koperasi.
Kartiko juga menilai pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam.
“LPS itu penting. Saya yakin pelaku koperasi akan setuju bahwa keberadaan LPS dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP Bantah Terlibat Aksi Mahasiswa, Said Abdullah: Bukan Cara Partai Menggerakkan Aspirasi
Menurut dia, pembahasan RUU Perkoperasian harus melibatkan gerakan koperasi secara aktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Undang-undang ini harus menjadi milik bersama. Aspirasi gerakan koperasi perlu didengar agar aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan koperasi dan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai reformasi koperasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil.
“Di angka terakhir, koperasi hanya menyumbang 1,17 persen terhadap PDB Indonesia. Jadi memang jumlahnya masih sangat kecil, padahal koperasi sangat penting sesuai amanat konstitusi,” ujar Dipo.
Menurutnya, sebagian besar koperasi saat ini belum mampu berperan sebagai agregator ekonomi yang kuat dan masih berada di pinggiran rantai pasok nasional.
Dipo mengidentifikasi sejumlah tantangan yang menghambat perkembangan koperasi, mulai dari keterbatasan modal, persoalan likuiditas, tata kelola yang belum profesional, hingga akses pasar yang masih terbatas.
“Masalahnya bukan hanya soal pendanaan atau tata kelola. Banyak koperasi yang kesulitan naik kelas karena akses pasar yang terbatas dan digitalisasi yang masih bersifat kosmetik, belum menyentuh operasional secara optimal,” ujarnya.
Meski demikian, Dipo optimistis koperasi memiliki peluang besar untuk berkembang melalui transformasi digital dan pemanfaatan ekonomi hijau.
Ia menilai platform digital dapat menjadi sarana bagi koperasi untuk memperluas pasar hingga tingkat global.
Ia juga mencontohkan keberhasilan sejumlah koperasi dunia seperti koperasi susu Amul di India, Fonterra di Selandia Baru, dan Desjardins di Kanada yang mampu berkembang menjadi institusi ekonomi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip koperasi.
Terkait substansi RUU, Dipo menyoroti rencana pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Menurutnya, fungsi tersebut akan lebih efisien apabila berada di bawah lembaga yang telah ada.
“Saya setuju pengawasan dan perlindungan simpanan diperkuat. Namun akan lebih efisien jika fungsi OPK dan LPS koperasi berada di bawah lembaga yang sudah ada, seperti OJK dan LPS, yang memiliki pengalaman dan kapasitas teknis,” katanya.
Dipo juga mengingatkan agar regulasi baru tidak membebani koperasi kecil dengan biaya kepatuhan yang berlebihan.
Baca Juga: Pigai: Pengaturan Lokasi Demo Tidak Melanggar HAM
“Jangan sampai semangat memperkuat koperasi justru hilang karena terlalu banyak biaya kepatuhan yang memberatkan koperasi-koperasi kecil,” tegasnya.
Ia berharap RUU Perkoperasian dapat menjadi fondasi bagi lahirnya koperasi yang modern, profesional, dan kompetitif tanpa kehilangan jati diri sebagai instrumen utama ekonomi kerakyatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










