RUU Perkoperasian Harus Jadi Momentum Reformasi Koperasi Nasional

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dinilai harus menjadi momentum reformasi besar bagi gerakan koperasi nasional.
Regulasi baru diharapkan mampu memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi pelaku koperasi di lapangan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Perwakilan Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Kartiko Adi Wibowo, mengatakan pembahasan RUU Perkoperasian harus menjadi titik balik bagi pengembangan koperasi setelah lebih dari tiga dekade Indonesia menggunakan kerangka regulasi yang sama.
“Kita berharap RUU ini menjadi sebuah reformasi bagi perkoperasian yang sudah 34 tahun. Harapannya agar koperasi betul-betul menjadi pilar perekonomian yang berbasis kepada rakyat atau ekonomi kerakyatan,” ujar Kartiko.
Kartiko mengusulkan sejumlah poin strategis dalam pembahasan RUU, salah satunya pemberian hak milik atas tanah bagi koperasi sebagai badan hukum.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset koperasi.
“Kami mengusulkan agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset koperasi dan menghindari berbagai persoalan yang selama ini muncul karena aset harus diatasnamakan pengurus atau pihak lain,” katanya.
Selain itu, FORKOPI mendorong pengakuan terhadap sistem tanggung renteng yang telah lama diterapkan sejumlah koperasi, penguatan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa koperasi, serta perlakuan perpajakan yang lebih adil terhadap transaksi anggota koperasi.
Kartiko juga menilai pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi simpan pinjam.
“LPS itu penting. Saya yakin pelaku koperasi akan setuju bahwa keberadaan LPS dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap koperasi,” ujarnya.
Baca Juga: PDIP Bantah Terlibat Aksi Mahasiswa, Said Abdullah: Bukan Cara Partai Menggerakkan Aspirasi
Menurut dia, pembahasan RUU Perkoperasian harus melibatkan gerakan koperasi secara aktif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Undang-undang ini harus menjadi milik bersama. Aspirasi gerakan koperasi perlu didengar agar aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan koperasi dan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan,” katanya.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menilai reformasi koperasi menjadi kebutuhan mendesak mengingat kontribusi sektor tersebut terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil.
“Di angka terakhir, koperasi hanya menyumbang 1,17 persen terhadap PDB Indonesia. Jadi memang jumlahnya masih sangat kecil, padahal koperasi sangat penting sesuai amanat konstitusi,” ujar Dipo.
Menurutnya, sebagian besar koperasi saat ini belum mampu berperan sebagai agregator ekonomi yang kuat dan masih berada di pinggiran rantai pasok nasional.
Dipo mengidentifikasi sejumlah tantangan yang menghambat perkembangan koperasi, mulai dari keterbatasan modal, persoalan likuiditas, tata kelola yang belum profesional, hingga akses pasar yang masih terbatas.
“Masalahnya bukan hanya soal pendanaan atau tata kelola. Banyak koperasi yang kesulitan naik kelas karena akses pasar yang terbatas dan digitalisasi yang masih bersifat kosmetik, belum menyentuh operasional secara optimal,” ujarnya.
Meski demikian, Dipo optimistis koperasi memiliki peluang besar untuk berkembang melalui transformasi digital dan pemanfaatan ekonomi hijau.
Ia menilai platform digital dapat menjadi sarana bagi koperasi untuk memperluas pasar hingga tingkat global.
Ia juga mencontohkan keberhasilan sejumlah koperasi dunia seperti koperasi susu Amul di India, Fonterra di Selandia Baru, dan Desjardins di Kanada yang mampu berkembang menjadi institusi ekonomi modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip koperasi.
Terkait substansi RUU, Dipo menyoroti rencana pembentukan Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Menurutnya, fungsi tersebut akan lebih efisien apabila berada di bawah lembaga yang telah ada.
“Saya setuju pengawasan dan perlindungan simpanan diperkuat. Namun akan lebih efisien jika fungsi OPK dan LPS koperasi berada di bawah lembaga yang sudah ada, seperti OJK dan LPS, yang memiliki pengalaman dan kapasitas teknis,” katanya.
Dipo juga mengingatkan agar regulasi baru tidak membebani koperasi kecil dengan biaya kepatuhan yang berlebihan.
Baca Juga: Pigai: Pengaturan Lokasi Demo Tidak Melanggar HAM
“Jangan sampai semangat memperkuat koperasi justru hilang karena terlalu banyak biaya kepatuhan yang memberatkan koperasi-koperasi kecil,” tegasnya.
Ia berharap RUU Perkoperasian dapat menjadi fondasi bagi lahirnya koperasi yang modern, profesional, dan kompetitif tanpa kehilangan jati diri sebagai instrumen utama ekonomi kerakyatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 4Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Prancis vs Senegal: Les Bleus Lebih Diunggulkan, Mampukah Singa Teranga Ulangi Kejutan Bersejarah?
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 8Prediksi Skor Portugal vs RD Kongo: Misi Terakhir Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Lebih Diunggulkan
- 9Ketua KPK Soal Bobby Adhityo Rizaldi: Penyidik Pasti Lakukan Pendalaman
- 10Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR








