Akurat Logo

PKS Dukung Percepatan RUU Perkoperasian, Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Putri Dinda Permata Sari | 17 Juni 2026, 23:08 WIB
PKS Dukung Percepatan RUU Perkoperasian, Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Bidang Koperasi dan Desa PKS, Reni Astuti, dalam FGD bertajuk Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

AKURAT.CO Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai instrumen penting untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Bidang Koperasi dan Desa DPP PKS, Reni Astuti, dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan yang digelar Fraksi PKS DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, serta pegiat koperasi dari berbagai daerah.

Reni mengatakan pembentukan Bidang Koperasi dan Desa di DPP PKS merupakan bentuk komitmen partainya dalam mendorong kemajuan koperasi dan pembangunan desa sebagai fondasi ekonomi rakyat.

“PKS memberikan dukungan yang besar terhadap pembahasan dan ketuntasan RUU Perkoperasian ini. Apalagi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi dan diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan koperasi saat ini,” ujar Reni.

Menurutnya, RUU Perkoperasian yang baru harus mampu menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi insan koperasi, memperbaiki tata kelola kelembagaan secara profesional, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan digitalisasi.

“RUU ini harus bisa menjawab tantangan saat ini, mulai dari perlindungan hukum terhadap insan koperasi, tata kelola yang profesional, hingga bagaimana koperasi mampu adaptif terhadap era digital,” katanya.

Reni menegaskan penguatan koperasi merupakan implementasi amanat konstitusi yang menempatkan ekonomi kerakyatan sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Semoga koperasi tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap perkembangan ekonomi Indonesia, meningkatkan lapangan kerja, dan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Obat Naik 20 Persen, Bisakah Asuransi Menahan Kenaikan Premi Kesehatan?

Ia juga memastikan PKS akan membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan RUU berlangsung.

Masukan dari pegiat koperasi, akademisi, dan masyarakat akan dihimpun untuk menjadi bahan pembahasan di DPR.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, ide, dan gagasan terkait RUU Perkoperasian. Aspirasi tersebut akan kami konsolidasikan bersama anggota Komisi VI DPR RI agar dapat diterjemahkan dalam substansi undang-undang yang berpihak kepada koperasi dan ekonomi rakyat,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pentingnya pembentukan Undang-Undang Perkoperasian yang baru guna menjawab perkembangan zaman sekaligus memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan nasional.

Menurut Ferry, regulasi yang berlaku saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan koperasi modern.

“Regulasi perkoperasian yang lebih sesuai dengan konstitusi dan kebutuhan zaman menjadi kebutuhan mendesak. Karena itu, pemerintah mengusulkan RUU Perkoperasian untuk memperkuat landasan hukum dan kelembagaan koperasi di Indonesia,” kata Ferry.

Ia menjelaskan penyusunan RUU tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dan mengembalikan keberlakuan UU Nomor 25 Tahun 1992 hingga terbentuk regulasi baru.

Ferry mengatakan RUU Perkoperasian dirancang untuk mewujudkan koperasi yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan melalui penguatan kelembagaan, pembinaan usaha, perlindungan anggota, serta pengembangan ekosistem koperasi yang lebih kuat.

“Perubahan RUU ini bertujuan mewujudkan koperasi yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan melalui penguatan pembinaan, pengawasan, serta perlindungan bagi anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong transformasi koperasi melalui digitalisasi, penguatan kemitraan strategis, pengembangan koperasi sektoral, serta tata kelola yang lebih profesional dan transparan.

Baca Juga: KPK Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Ajukan Rp5 Triliun Pak

“Rancangan undang-undang ini akan mengakselerasi transformasi usaha koperasi melalui percepatan digitalisasi, perluasan kemitraan strategis, serta penguatan koperasi agar semakin produktif dan berdaya saing,” jelas Ferry.

Pada sektor jasa keuangan, RUU Perkoperasian juga akan memperkuat pengaturan koperasi simpan pinjam, sistem pengawasan, dan perlindungan anggota guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Ferry berharap pembahasan RUU Perkoperasian dapat berlangsung konstruktif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan koperasi Indonesia di masa depan.

“Kami berharap pembahasan RUU Perkoperasian dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan koperasi Indonesia,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.