Vonis 12 Tahun Eks Mensos Masih Dinilai Terlalu Ringan, Kenapa?

AKURAT.CO, Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Vonis hukuman Juliari disoroti politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang dinilai masih terlalu ringan.
"Terlalu ringan, tak ada empati karena korupsi terjadi ditengah pandemi dan penyalahgunaan jabatan," kata dia sebagaimana dikutip AKURAT.CO dari Twitter @muannas_alaidid pada Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, pertimbangan itu dipakai untuk alat bukti bukan berdasarkan karena Juliari sudah mendera dihina rakyat.
"Mestinya cukup sebagai alasan pemberatan, pertimbangan itu pakai alat bukti bukan opini diluar sidang," imbuhnya.
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari terbukti bersalah menerima uang suap Rp 32,482 miliar berkaitan dengan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/8/2021).
Juliari Batubara bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga mengatakan salah satu pertimbangan yang meringankan vonis Juliari karena dia sudah cukup menderita dicaci hingga dihina oleh masyarakat sebelum divonis pengadilan.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor.[]
Terlalu ringan, tak ada empati krn korupsi terjadi ditengah pandemi & penyalahgunaan jabatan, mestinya cukup sbg alasan pemberatan, pertimbangan itu pakai alat bukti bkn opini diluar sidang. Pertimbangan Vonis 12 Tahun: Juliari Menderita Dihina Rakyat https://t.co/38HoPm29kk
— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) August 23, 2021
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





