Legislator PKS Minta LSM yang Melaporkan Aplikasi PeduliLindungi Buka Data dan Jelaskan ke Masyarakat

AKURAT.CO, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, merespons pernyataan Kemenlu Amerika Serikat yang menyebutkan aplikasi PeduliLindungi dalam daftar pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab, PeduliLindungi menyimpan data pribadi masyarakat.
Pernyataan Kemenlu AS ini perlu disikapi dengan jernih," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya yang diterima Minggu (17/4/2022).
Sukamta mengatakan setidaknya ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, Sukamta menjelaskan, bahwa Indonesia perlu mendorong pihak LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang jadi temuannya itu.
Sukamta juga mempertanyakan di bagian mana aplikasi PeduliLindungi dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan bagaimana data tersebut disimpan dan digunakan pemerintah.
Kedua, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, karena sudah terbukti data-data e-HAC bocor. Pemerintah sejak awal senantiasa berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.
Menurutnya jika ternyata memang nantinya terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI mesti legowo untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi tersebut agar tidak terjadi kebocoran data lagi.
Wakil ketua Fraksi PKS itu terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi. Menurutnya aplikasi ini penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadinya.
"Karena itu saya juga terus mengingatkan pentingnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) serta RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP)," ujarnya.
Terkait RUU PDP, Sukamta mengatakan Komisi I sudah mulai kembali membahasnya. Melihat kasus-kasus dan dugaan-dugaan yang terjadi belakangan ini, ia semakin yakin kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian.
"Karena sebetulnya pemerintahlah yang justru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya," pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk



