AKURAT.CO Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia mengakui bahwa mereka menghadapi masalah serius dalam jumlah yang kurang mencukupi penghulu, terutama mengingat adanya banyak penghulu yang akan segera pensiun pada tahun 2027.
Kekurangan penghulu ini telah mengakibatkan beberapa penghulu harus melayani lebih dari satu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Sementara itu, perlu dicatat bahwa peran penghulu sangat penting dalam mendukung pembangunan keluarga di Indonesia, terutama dalam konteks pernikahan. Indonesia memiliki tingkat pernikahan yang cukup tinggi, yaitu sekitar 1,7 juta pernikahan dalam setahun.
Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (7/9/2023), menurut Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin mengungkapkan bahwa dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini memang darurat penghulu.
"Terlebih, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak, mencapai 2.383 orang. Karena faktanya selain banyak yang pensiun, penghulu kita juga banyak yang wafat terutama pada saat pandemi covid-19 yang lalu," tambah Zainal.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kurangnya kuantitas penghulu ini tentu akan mempengaruhi kualitas pelayanan publik yang diberikan pada masyarakat, meskipun begitu kami tetap berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Data Penghulu di Indonesia
| Kebutuhan jabatan fungsional penghulu nasional | 16.263 orang |
| Penghulu yang tersedia | 9.054 orang |
| Penghulu yang akan pensiun hingga 2027 | 2.383 orang |
| Tambahan penghulu dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 | 950 orang |
| Penghulu yang akan pensiun pada 2024 | 180 orang |
Peran Penghulu
- Konsultan keluarga
- Mediator perkawinan
- Deteksi dini konflik keagamaan
- Pengintegrasi data keagamaan
- Pendamping pemberdayaan ekonomi umat
- Pembimbing manasik haji
- Mengawasi dan mencatat pernikahan
- Pembimbing keluarga pada remaja usia dini
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










