Usul Pendaftaran Capres-cawapres Dimajukan, DPR Bakal Sidangkan KPU
Citra Puspitaningrum | 8 September 2023, 13:34 WIB
AKURAT.CO Usulan KPU memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres direspons DPR. Komisi II DPR berencana menyidangkan KPU dalam rapat konsultasi sebelum Peraturan KPU (PKPU) disetujui.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, tidak bisa menyatakan setuju atau tidak terhadap usulan KPU itu. Dia mengaku butuh penjelasan resmi dari KPU, untuk mengetahui urgensi perubahan pendaftaran capres-cawapres.
"Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat rapat konsultasi sebelum PKPU itu disetujui," kata Doli, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (8/9/2023).
KPU mengusulkan pendaftaran capres-cawapres dimajukan dari 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober. Tidak jelas alasan yang melatari perubahan jadwal pendaftaran oleh KPU.
Menurut Doli, jadwal yang ditetapkan KPU sejatinya sudah sesuai dengan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu. Masa pendaftaran capres-cawapres tanggal 19 Oktober-25 November 2023 juga sudah dikonkretkan dalam PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Sanksi Pemecatan Tak Membuat KPU Gentar
"Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Untuk usulan itu masih menunggu surat dari KPU," ujarnya.
Berikut susunan jadwal pendaftaran hingga penetapan capres dan cawapres dalam Draf PKPU:
1. Pendaftaran
a. Pengumuman pendaftaran: 7 hingga 9 Oktober 2023
b. Masa pendaftaran: 10 hingga 16 Oktober 2023
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
a.Verifikasi kelengkapan dokumen administrasi: 10 hingga 19 Oktober 2023
b. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 10 hingga 18 Oktober 2023
c. Pemberitahuan hasil verifikasi: 14 hingga 20 Oktober 2023
d. Perbaikan persyaratan administrasi: 16 hingga 22 Oktober 2023
e. Penyerahan hasil perbaikan: 17 hingga 23 Oktober 2023
f. Verifikasi hasil perbaikan: 17 hingga 24 Oktober 2023
g. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan kelengkapan: 17 hingga 25 Oktober 2023
3. Pengusulan Penggantian
a. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 17 Oktober hingga 7 November 2023
b. Pemeriksaan kesehatan pasangan pengganti: 17 Oktober-10 November
c. Verifikasi kelengkapan dokumen pasangan pengganti: 17 Oktober- 11 November
d. Pemberitahuan hasil: 11-12 November 2023
4. Penetapan Pasangan Calon
a. Penetapan dan pengumuman pasangan capres cawapres: 13 November 2023
b. Penetapan nomor urut pasangan: 14 November 2023.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








