Akurat
Pemprov Sumsel

Pilpres 2024 Jadi Gelanggang Gibran, Strategi Politik Terburuk

Roni Anggara | 9 Oktober 2023, 14:57 WIB
Pilpres 2024 Jadi Gelanggang Gibran, Strategi Politik Terburuk

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum mengagendakan pembacaan putusan sidang perkar uji materi pembatasan usia capres-cawapres. Kalau nantinya MK mengabulkan permohonan dengan menurunkan syarat minimum usia cawapres menjadi 35 tahun untuk memuluskan Gibran Rakabuming turun gelanggang, maka hal ini dianggap sebagai strategi politik terburuk.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menganggap uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang bergulir di MK sudah masuk pada tahap kritis. Pemohon bukan hanya meminta menurunkan syarat usia namun meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur, bupati, wali kota.

"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua presiden yang pernah menjabat," kata Hendardi, di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Duet Prabowo-Gibran Ada Positif Dan Negatifnya

Dia mengingatkan MK untuk menjaga konsistensinya dengan menolak perkara yang menjadi kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Hendardi meyakini, ada maksud terselubung menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Maksud terselubung yang dimaksud yakni operasi politik untuk mendorong Gibran maju menjadi cawapres Prabowo Subianto, sekalipun usianya belum genap 40 tahun pada hari pencoblosan Pemilu 2024, yang digelar serentak. Agenda ini dianggap sebagai pemenuhan nafsu keluarga Jokowi dan para pemujanya.

"Operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak presiden. Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi. Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan," ujar Hendardi.

 

 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.