KPU Wajibkan Capres-cawapres Punya Misi Keberlanjutan

AKURAT.CO KPU mendorong capres-cawapres pada Pilpres 2024 memiliki visi-misi yang berkelanjutan, selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJN) 2025-2024 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029. Parpol pengusung pasangan capres-cawapres juga harus memiliki visi-misi yang serupa
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menganggap visi-misi capres-cawapres harus senapas dengan garis parpol yang mengusung. Dengan begitu, pasangan capres-cawapres yang terpilih nantinya, bisa dipastikan bakal melanjutkan pembangunan negara ke depan.
"Capres-cawapres ketika mengajukan visi, misi, program mestinya juga sejalan dengan visi program yang itu menjadi pegangan atau ideologi partai yang mengusungkan," kata Hasyim, dalam acara 'Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik' di kantor PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (9/10/2023).
Baca Juga: Tak Jalankan Putusan MA, DKPP Perlu Sanksi KPU
Hasyim menjelaskan, syarat materi kampanye yang memuat visi, misi, dan program kerja yang berkelanjutan sudah diatur KPU RI dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye.
Aturan tersebut berbunyi, "Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika pasangan calon terpilih, untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan."
Baca Juga: KPU Ogah Eksekusi Putusan MA Soal Napi Korupsi, Tersandera Parpol
Lebih lanjut, dia menuturkan peran parpol yang juga peserta pemilu harus terlibat aktif untuk menyusun gagasan berkelanjutan. Dia menganggap hal ini penting untuk dilakukan demi menjaga demokrasi Indonesia.
"Artinya, gagasan konstitusional ini memperkuat posisi dan kedudukan partai politik dalam praktik kita bernegara," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







