Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan
AKURAT.CO Gerindra mewanti-wanti Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, untuk tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan etik, sembilan hakim konstitusi. Gerindra mengingatkan pula putusan MK final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan.
Dalam memeriksa kasus etik, Jimly yang juga senator dari DKI menyebut, salah satu pelapor meminta MKMK membatalkan putusan MK terhadap uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. MK menambah norma baru dalam memutus perkara tersebut, yang dianggap memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres.
"Wacana tentang Putusan MK tidak sah dan karena itu dapat dibatalkan tidak memiliki dasar hukum kuat," kata Jubir Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Jimly: Iblis Kekuasaan Ancam Akal Sehat MK
Pemeriksaan etik oleh MKMK digelar secara tertutup sesuai peraturan MK. MKMK telah memulai rapat perdana menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap putusan MK yang kontroversial itu.
Menurut Manan, pemeriksaan etik terhadap sembilan hakim MK termasuk Anwar Usman, harus didasarkan bukti-bukti yang cukup. Artinya, MKMK juga tak harus memaksakan perkara ini apabila tidak ada bukti yang memadai.
"Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi tentu harus didasarkan pada bukti yang kuat, dan diharapkan putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kegaduhan baru," tuturnya.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Bikin Malu Jokowi
Manan menilai, pro-kontra yang timbul menyikapi putusan MK, wajar dalam dunia peradilan. Putusan hakim tak sepenuhnya diterima para pihak karena didorong dari persepsi, preferensi bahkan kepentingan politik.
"Sebijaksana dan seadil apa pun para hakim menjatuhkan putusan, tetap akan ada pihak yang gembira dan kecewa atas putusan itu. Hampir tidak ada putusan lembaga peradilan yang dapat memuaskan semua pihak," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







