Gerindra Wanti-wanti Jimly, Putusan MK Tak Bisa Dibatalkan
AKURAT.CO Gerindra mewanti-wanti Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, untuk tidak membuat gaduh dalam memutus hasil pemeriksaan etik, sembilan hakim konstitusi. Gerindra mengingatkan pula putusan MK final dan mengikat sehingga tidak bisa dibatalkan.
Dalam memeriksa kasus etik, Jimly yang juga senator dari DKI menyebut, salah satu pelapor meminta MKMK membatalkan putusan MK terhadap uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu. MK menambah norma baru dalam memutus perkara tersebut, yang dianggap memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres.
"Wacana tentang Putusan MK tidak sah dan karena itu dapat dibatalkan tidak memiliki dasar hukum kuat," kata Jubir Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi, Munafrizal Manan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Jimly: Iblis Kekuasaan Ancam Akal Sehat MK
Pemeriksaan etik oleh MKMK digelar secara tertutup sesuai peraturan MK. MKMK telah memulai rapat perdana menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap putusan MK yang kontroversial itu.
Menurut Manan, pemeriksaan etik terhadap sembilan hakim MK termasuk Anwar Usman, harus didasarkan bukti-bukti yang cukup. Artinya, MKMK juga tak harus memaksakan perkara ini apabila tidak ada bukti yang memadai.
"Laporan dugaan pelanggaran etik terhadap para hakim konstitusi tentu harus didasarkan pada bukti yang kuat, dan diharapkan putusan MKMK nanti tidak menimbulkan kegaduhan baru," tuturnya.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Capres Bikin Malu Jokowi
Manan menilai, pro-kontra yang timbul menyikapi putusan MK, wajar dalam dunia peradilan. Putusan hakim tak sepenuhnya diterima para pihak karena didorong dari persepsi, preferensi bahkan kepentingan politik.
"Sebijaksana dan seadil apa pun para hakim menjatuhkan putusan, tetap akan ada pihak yang gembira dan kecewa atas putusan itu. Hampir tidak ada putusan lembaga peradilan yang dapat memuaskan semua pihak," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








