Gibran Jadi Cawapres, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

AKURAT.CO Langkah KPU menetapkan Gibran Rakabuming sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto, dihadiahi gugatan Rp70,5 triliun. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan siap menghadapi gugatan di PN Jakpus.
Hasyim mengaku siap menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan seorang dosen Brian Demas Wicaksono. Gugatan dilakukan lantaran KPU belum merevisi PKPU syarat capres-cawapres mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Gibran Diberi Lampu Hijau, PDIP Yakin Hakim MK Dihadiahi Sanksi
Hasyim menegaskan, pihaknya belum menerima materi gugatan. Artinya, KPU belum memahami benar maksud dari gugatan tersebut.
Sedangkan penggugat, Brian Demas menilai, KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR untuk merevisi PKPU syarat capres-cawapres. Tanpa adanya konsultasi dan revisi PKPU, badan penyelenggara pemilu dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Gugatan apa kita belum tahu," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








