Putusan Etik Terbelah, Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi

AKURAT.CO Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terbelah dalam memutus perkara etik Ketua MK Anwar Usman. Anggota MKMK Bintan R Saragih menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) kalau Anwar tak dipecat sebagai hakim konstitusi.
Putusan etik terhadap Anwar Usman hanya menyatakan yang bersangkutan dipecat dari jabatan Ketua MK, dan Wakil Ketua MK diberi waktu 2x24 jam untuk menetapkan ketua baru. Anwar juga diminta tidak terlibat dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilu karena potensi terlibat konflik kepentingan.
"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain," kata Bintan, membacakan dissenting opinion, dalam sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Gibran Jadi Cawapres, Anwar Usman Jadi Korbannya
Dirinya menilai, Anwar sebagai hakim terlapor tak bisa diberi ruang untuk melanjutkan tugas sebagai hakim konstitusi karena sesuai dengan Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023.
Total dari tiga anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahidduddin Adams, hanya Bintan yang menyatakan dissenting. Artinya, kedua anggata MKMK tak sepakat Anwar dipecat.
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Dipecat
Dalam perkara lain, MKMK memberikan sanksi ringan berupa teguran kepada enam hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar etik, dan membiarkan adanya pelanggaran pada badan pengawal konstitusi. MKMK secara bulat menyatakan keenam hakim terbukti secara kolektif.
Keenam hakim tersebut yakni Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams yang juga anggota MKMK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







