Langgar Administrasi, KPU Dilaporkan Ke Bawaslu

AKURAT.CO KPU kembali dilaporkan ke Bawaslu. Lembaga yang diketuai Hasyim Asy'ari ditduing melanggar administrasi lantaran tidak terpenuhinya kuota 30 persen caleg perempuan pada semua dapil.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mendatangi Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023), membuat laporan tersebut. Bawaslu telah meregister laporan.
"Ini ada bukti penerimaan dari laporan yang kami sampaikan yaitu nomor 020/LP/PL/RI/00.00/XI/2023," kata anggota koalisi, Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, di kantor Bawaslu RI.
Baca Juga: Caleg Ogah Buka Daftar Riwayat Hidup, KPU Jangan Buang Badan
Menurutnya, penetapan DCT dengan mengabaikan keterwakilan 30 persen perempuan pada Pemilu 2024 merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU. Bahkan melanggar aturan KPU yakni PKPU 10 Tahun 2023.
"Ini bertentangan dengan yang sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan atau bahkan bertentangan dengan konstitusi kita. Perempuan itu sebetulnya punya hak atau dilindungi oleh konstitusi bahwa bisa diberikan pengecualian untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di masyarakat kita," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Bawaslu RI untuk memproses dan memutuskan bahwa terjadi kekeliruan yang dilakukan KPU RI dalam penetapan DCT Pemilu 2024 dengan mengabaikan kouta 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca Juga: KPU Minta Parpol Buka Daftar Riwayat Caleg
"Karena memang DCT yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU ini memuat jumlah calon perempuan atau keterwakilan perempuannya tidak memenuhi 30 persen.
Bawaslu juga diminta memperbaiki DCT dan membatalkan parpol yang tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
"Itu tiga hal yang kami minta di dalam Bawaslu memproses dan memutuskan nantinya laporan pelanggaran administrasi yang kami sampaikan ini," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








