Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Siap Kembalikan Marwah MK

AKURAT.CO Ridwan Mansyur siap mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi (MK). Ridwan dilantik menjadi hakim konstitusi menggantikan Manahan Sitompul dari unsur Mahkamah Agung (MA).
Ridwan mengakui kondisi MK sekarang ini tidak ideal, maka dirinya harus ikut mengembalikan marwah dan memastikan integritas badan peradilan tertinggi itu. Ridwan menyinggung itu menyikapi putusan etik terhadap Anwar Usman.
"Marwah MK bisa kembali dengan putusan dan apa yang dihasilkan MK dalam putusannya," kata Ridwan, selepas dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: Anwar Usman Masih Hakim Konstitusi, Putusan Jimly Kompromistis
Ridwan merupakan hakim karier dan telah 34 tahun mengabdi pada peradilan Indonesia. Dirinya juga pernah menjabat Kabiro Hukum MA pada masa Ketua MA Hatta Ali.
Ridwan mengaku sudah terbiasa menghadapi tantangan peradilan. Dirinya yakin mampu melewati tantangan sebagai hakim konstitusi.
"Saya 34 tahun sebagai hakim dengan gelombang bermacam-macam peristiwa. Kami terima itu sebagai bagian dari hak asasi manusia, artinya kita kuatkan diri kita saja dengan bekerja yang baik," kata dia.
Baca Juga: Jadi Ketua MK, Suhartoyo Mengaku Pikul Beban Berat
Ridwan juga menyinggung agenda Pemilu 2024 yang digelar serentak merupakan salah satu tantangan yang harus dilewati MK, begitu juga agenda pilkada.
"Kita dalam waktu dekat akan punya hajat besar, Pemilu, Pilkada, Pileg, itu akan membuat kita lebih sibuk dari biasanya," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Minta Revisi UU MK Ditunda, Tak Ada Kegentingan
Ketua MK Suhartoyo, kata Ridwan, sudah membuka komunikasi dengannya. Bahkan mengucapkan selamat, untuk selanjutnya bersama-sama memenuhi rasa keadilan masyarakat dan citra MK.
"Kebetulan beliau (Suhartoyo) satu angkatan yang saya calon hakimnya, kemudian berpesan untuk kami bersama-sama menyelesaikan perkara yang akan muncul dan memutuskan perkara itu bisa sebaik-baiknya memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









