Mahfud Ungkap Alasan Indonesia Berhak Tolak Pengungsi Rohingya, Tak Teken Konvensi PBB

AKURAT.CO Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Indonesia memiliki alasan yang patut dan sah menurut hukum internasional untuk menolak gelombang masuk pengungsi Rohingya. Alasannya, Indonesia tidak meneken konvensi PBB terkait urusan pengungsi.
Sekalipun begitu, Indonesia juga memiliki hak menampung pengungsi etnis Rohingya atas dasar kemanusiaan. Namun belakangan, pemerintah nampak kelimpungan lantaran arus gelombang semakin besar, sementara warga lokal mengeluh.
“Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional,” kata Mahfud, di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Rohingya dan Perdagangan Orang
Dirinya mengingatkan, Indonesia tidak hanya menerapkan diplomasi bebas aktif tetapi diplomasi kemanusaan. Maka atas dasar kemanusiaan, pengungsi rohingya dari Myanmar ditampung.
"Sehingga semua yang datang ditampung,” tuturnya.
Pengungsi Rohingya di Tanah Air mulai menghadapi penolakan dari warga lokal, yang resah karena turut membutuhkan perhatian dari pemerintah. Dalam aspek lain, masuknya gelombang pengungsi Rohingya ke Indonesia, tak lepas dari peran mafia.
Baca Juga: Usut Tuntas Mafia Penyelundupan Pengungsi Rohingya!
Polresta Banda Aceh sudah memeriksa 11 pengungsi Rohingya berkaitan dengan kasus perdagangan orang (human trafickking) yang turut melibatkan warga lokal di tiga provinsi. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Kamis, menyebutkan 11 etnis Rohingya yang diperiksa a bagian dari 137 orang yang mendarat di Pantai Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember lalu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap adanya indikasi permainan jaringan perdagangan orang dari Bangladesh hingga Indonesia. Keterkaitan jaringan internasional dan lokal memiliki peranan penting, bahkan ditemukan adanya transaksi yang membuktikan adanya perdagangan orang.
"Dari hasil penyelidikan kami, memang keduanya punya peran yang penting. Dari saksi-saksi lain menguatkan diduga ada transaksi, ada keuntungan yang dimiliki, dan memang ada yang mengendalikan atau merekrut sekian ratus orang etnis Rohingnya yang masuk ke Aceh," ujarnya.
Baca Juga: Pengungsi Rohingya Pusingkan Jokowi: Ditolak Warga Lokal, Terlibat Perdagangan Orang
Presiden Jokowi juga sudah menyinggung adanya praktik perdagangan orang berkaitan dengan gelombang masuk etnis Rohingya. Pemerintah berupaya mencari solusi dan berharap UNHCR selaku lembaga yang berwenang berpartisipasi aktif.
Dati dari UNHCR, menyebut sebanyak 1.684 pengungsi Rohingnya yang masuk Indonesia melalui Aceh pada tahun 2023, mengggunakan transportasi laut. Jumlah pengungsi semakin bertambah seiring pengungkapan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









