33 Rekomendasi Bawaslu untuk ASN Tak Netral
Citra Puspitaningrum | 5 Januari 2024, 18:50 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan sebanyak 33 rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas di Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti semua aduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Hasilnya, sebagian dugaan pelanggaran itu sudah ditangani oleh KASN dan diberikan sanksi tegas.
"Penelusuran sudah, rekomendadi 33 per 3 Januari yang lalu. Kemudian masih dalam proses ada beberapa, misalnya kasus Garut. Walaupun sudah dihukum ada satu orang, yang lain harus dilihat juga," jelasnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya!
Menurut Bagja, rekomendasi yang dikeluarkan dapat digunakan sebagai acuan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar yakni ASN yang ketahuan tidak netral di Pemilu 2024.
Tetapi, lanjut dia, peran penting sebetulnya dalam mengeksekusi rekomendadi itu berada di tingkat pemerintah daerah seperti pada kasus di Garut.
"Terima kasih teman-teman pemkab langsung cepat. Tapi tetap kita harus lihat menyeluruh terhadap kasus itu," ujarnya.
Lebih lanjut, terhadap dugaan pelanggaran ASN di Bekasi, Bawaslu masih memproses dan belum masuk pada tahap pemberian rekomendasi kepada KASN.
"Kasus yang di Bekasi, jersey itu kan ASN juga kalau tidak salah, kita lagi proses untuk itu," tutur Bagja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








