Akurat
Pemprov Sumsel

Selain Gawai, Ternyata Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Juga Disita Polda Metro Jaya

Leo Farhan | 2 Februari 2024, 18:10 WIB
Selain Gawai, Ternyata Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Juga Disita Polda Metro Jaya

 

 

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang milik Aiman Witjaksono terkait kasus ketidaknetralan polisi dalam Pemilu Pilpres 2024.

Selain gawai, Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial instagram dan email milik Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud tersebut.

Baca Juga: Buntut Penyitaan Handphone, Aiman Bakal Ajukan Praperadilan Pekan Depan

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Namun, dia tidak bisa membeberkan materi penyidikan yang tengah dilakukan.

Tetapi, dia menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya dipastikan berlangsung secara profesional dan terbebas dari segala bentuk intervensi.

"Iya betul. Materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," kata Dirreskrimsus PMJ, Kombes Ade Safri, Jumat (2/2/2024).

"Tapi yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi apapun juga," tambahnya.

Terlepas dari penyitaan beberapa barang pribadi milik Aiman, Ade Safri juga menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihaknya tersebut sudah sesuai dengan prosedur ataupun regulasi yang berlaku.

Di mana hal itu disebutkan dalam pasal 1 angka 16 KUHP yang menyebutkan bahwa, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan, penuntutan maupun peradilan.

Baca Juga: HP Aiman Witjaksono Disita, Kompolnas Surati Polda Metro Jaya

"Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya," bebernya.

Berdasarkan pasal 38 ayat 1 KUHAP, disebutkan bahwa untuk melakukan penyitaan, penyidik wajib untuk mendapatkan izin dari ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Di mana hal tersebut sudah dipenuhi olehnpihak penyidik dengan mengantongi surat izin dari PN Jakarta Selatan pada tanggal 24 Januari 2024.

"Itu sudah kita lakukan, pada tanggal 22 Januari 2024, penyidik telah mengajukan permintaan izin sita kepada ketua PN Jaksel untuk melakukan penyitaan," jelas Ade Safri.

"Tanggal 24 (Januari 2024) penetapan izin sita dari PN Jaksel telah terbit, dan pada tanggal 26 itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap handphone saudara AW."

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.