Temukan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Minta Pemungutan Ulang di Kuala Lumpur

AKURAT.CO Bawaslu meminta pemungutan ulang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia. Bawaslu menemukan pelanggaran administratif yang mengharuskan pemungutan di negeri jiran diulang.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menyebut, pemungutan ulang di Kuala Lumpur merupakan rekomendasi dari PPLN. Hal ini tak lepas dari fakta beredarnya video yang menunjukkan adanya pencoblosan terlebih dulu di luar jadwal.
"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024).
Baca Juga: Terkuak! Panwaslu Temukan 18 Pantarlih Fiktif Tidak Pernah Ada di Kuala Lumpur
Bagja mensinyalir adanya kejanggalan yang dimulai dari pemutakhiran data pemilih luar negeri di Kuala Lumpur. Dia menyebut, kecocokan penelitian (coklit) pemilih di Kuala Lumpur berum rampung, karena baru 12 persen. Imbasnya pemilihan melalui metode pos menjadi tak kredibel.
Bawaslu juga masih menelusuri beredarny video yang menunjukkan seseorang mencoblos surat suara pos yang belum sampai ke pemilih. Menyikapi hal ini, Bawaslu masih berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan Polisi Diraja Malaysia.
"Rangkaian peristiwa pemutakhiran data pemilih tersebut membuat hasil pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih,” tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









