PKB Sindir MK, Penjaga Konstitusi Kok Ikut Ngatur Norma Baru

AKURAT.CO Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menyisakan kontroversi besar.
Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, mengatakan, MK telah melewati batas kewenangannya sebagai guardian of the constitution dan justru ikut membentuk norma baru yang seharusnya menjadi domain legislatif.
Hal itu disampaikan Jazilul dalam diskusi bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca-Putusan MK, yang digelar Fraksi PKB DPR bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Parpol di DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu, Rapat Koordinasi Akan Digelar
"Kita sebagai partai politik harus menghormati institusi yang ada bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutus itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negatif legislation dan dia mengaku sebagai guardian constitution," ujarnya.
Namun, Jazilul mempertanyakan peran MK yang seharusnya hanya menjaga konstitusi negara. Tetapi kini justru ikut mengatur dan menciptakan norma baru yang tidak diminta.
"Kalau dia penjaga ya dia enggak usah ngatur. Jaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution, dia menjadi penjaga konstitusi, MK. Loh kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga, ikut ngatur pula. Norma-norma baru dibuat," jelasnya.
Baca Juga: PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar Konstitusi
Menurut Jazilul, kecenderungan MK melampaui batas fungsi pengawasan konstitusi menjadi sumber kekacauan hukum baru.
Terutama ketika norma yang ditetapkan memiliki implikasi politik dan teknis yang besar seperti pemisahan jadwal pemilihan umum.
"Nah, ini yang membuat kontroversi," pungkas Wakil Ketua Umum PKB tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Belum Tentukan Sikap dari Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Adapun, putusan MK soal pemisahan pelaksanaan pemilu disambut beragam reaksi dari sejumlah fraksi di DPR.
Sebagian besar mempertanyakan dasar pertimbangan MK dan urgensi perubahan yang tidak melalui proses legislasi di parlemen.
Baca Juga: Golkar Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu, Dampaknya Tak Bisa Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







