PKB Sindir MK, Penjaga Konstitusi Kok Ikut Ngatur Norma Baru

AKURAT.CO Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah menyisakan kontroversi besar.
Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, mengatakan, MK telah melewati batas kewenangannya sebagai guardian of the constitution dan justru ikut membentuk norma baru yang seharusnya menjadi domain legislatif.
Hal itu disampaikan Jazilul dalam diskusi bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pasca-Putusan MK, yang digelar Fraksi PKB DPR bersama KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Parpol di DPR Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu, Rapat Koordinasi Akan Digelar
"Kita sebagai partai politik harus menghormati institusi yang ada bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutus itu. Di luar kontroversi, MK itu open legal policy atau negatif legislation dan dia mengaku sebagai guardian constitution," ujarnya.
Namun, Jazilul mempertanyakan peran MK yang seharusnya hanya menjaga konstitusi negara. Tetapi kini justru ikut mengatur dan menciptakan norma baru yang tidak diminta.
"Kalau dia penjaga ya dia enggak usah ngatur. Jaga tapi ikut ngatur. Dia menyebut dirinya guardian of constitution, dia menjadi penjaga konstitusi, MK. Loh kok banyak keputusannya bukan hanya menjaga, ikut ngatur pula. Norma-norma baru dibuat," jelasnya.
Baca Juga: PKB Nilai Putusan MK soal Pemilu Terpisah Langgar Konstitusi
Menurut Jazilul, kecenderungan MK melampaui batas fungsi pengawasan konstitusi menjadi sumber kekacauan hukum baru.
Terutama ketika norma yang ditetapkan memiliki implikasi politik dan teknis yang besar seperti pemisahan jadwal pemilihan umum.
"Nah, ini yang membuat kontroversi," pungkas Wakil Ketua Umum PKB tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Belum Tentukan Sikap dari Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu
Adapun, putusan MK soal pemisahan pelaksanaan pemilu disambut beragam reaksi dari sejumlah fraksi di DPR.
Sebagian besar mempertanyakan dasar pertimbangan MK dan urgensi perubahan yang tidak melalui proses legislasi di parlemen.
Baca Juga: Golkar Masih Kaji Putusan MK Soal Pemilu, Dampaknya Tak Bisa Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








