Pemberian Tanda Kehormatan ke Prabowo Sudah Sesuai Aturan, Bisa Diterima TNI Maupun WNI Nonmiliter
Atikah Umiyani | 29 Februari 2024, 19:40 WIB

AKURAT.CO Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyebut, pemberian pangkat secara istimewa berupa bintang empat kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dinilai tidak menyalahi aturan.
Khairul menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dijelaskan bahwa tanda kehormatan bintang militer bisa diberikan kepada sipil atau WNI non militer.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan sejumlah pihak yang belakangan ini mempersoalkan pemberian tanda kehormatan tersebut karena menganggap Prabowo bukan prajurit TNI aktif.
"Di Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 itu diatur bahwa pemilik atau penerima tanda kehormatan bintang militer itu mendapatkan sejumlah privilege, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada penerima. Salah satu privilegenya adalah pengangkatan pangkat atau pemberian kenaikan pangkat secara istimewa," kata Khairul kepada Akurat.co, Kamis (29/2/2024).
Karenanya, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2009 tersebut, pemberian tanda kehormatan bintang empat kepada Prabowo dinilai telah memenuhi kriteria. Sebab, baik TNI aktif maupun sipil punya peluang yang sama untuk mendapatkan tanda kehormatan itu.
"Jadi dibedakan ya kenaikan pangkat dan pengangkatan pangkat secara istimewa, itu kenapa, karena penerima tanda kehormatan bintang militer itu bukan hanya bisa diterima oleh seorang militer atau anggota TNI, dia bisa juga diterima oleh WNI non militer, nah purnawirawan itu WNI nonmiliter," ujarnya.
Hal ini juga mengapa terjadi perbedaan bunyi keputusan saat kenaikan pangkat secara istimewa yang diterima Prabowo dengan yang diterima eks Panglima TNI Andika Perkasa.
Adapun, kriteria pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo didasari atas kriteria sebagai WNI, sementara kepada Andika berdasarkan kriteria TNI aktif.
"Itu bunyi keputusannya berbeda, bedanya pak Prabowo isi keputusannya itu berkaitan dengan kriteria warga negara indonesia, nah yang pak Andika itu isi keputusannya berkaitan dengan kriteria khusus calon penerima tanda kehormatan dari TNI, itu berbeda bunyi keputusannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










