Pemberian Tanda Kehormatan ke Prabowo Sudah Sesuai Aturan, Bisa Diterima TNI Maupun WNI Nonmiliter
Atikah Umiyani | 29 Februari 2024, 19:40 WIB

AKURAT.CO Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menyebut, pemberian pangkat secara istimewa berupa bintang empat kepada Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dinilai tidak menyalahi aturan.
Khairul menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dijelaskan bahwa tanda kehormatan bintang militer bisa diberikan kepada sipil atau WNI non militer.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan sejumlah pihak yang belakangan ini mempersoalkan pemberian tanda kehormatan tersebut karena menganggap Prabowo bukan prajurit TNI aktif.
"Di Undang-Undang nomor 20 tahun 2009 itu diatur bahwa pemilik atau penerima tanda kehormatan bintang militer itu mendapatkan sejumlah privilege, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada penerima. Salah satu privilegenya adalah pengangkatan pangkat atau pemberian kenaikan pangkat secara istimewa," kata Khairul kepada Akurat.co, Kamis (29/2/2024).
Karenanya, berdasarkan UU nomor 20 tahun 2009 tersebut, pemberian tanda kehormatan bintang empat kepada Prabowo dinilai telah memenuhi kriteria. Sebab, baik TNI aktif maupun sipil punya peluang yang sama untuk mendapatkan tanda kehormatan itu.
"Jadi dibedakan ya kenaikan pangkat dan pengangkatan pangkat secara istimewa, itu kenapa, karena penerima tanda kehormatan bintang militer itu bukan hanya bisa diterima oleh seorang militer atau anggota TNI, dia bisa juga diterima oleh WNI non militer, nah purnawirawan itu WNI nonmiliter," ujarnya.
Hal ini juga mengapa terjadi perbedaan bunyi keputusan saat kenaikan pangkat secara istimewa yang diterima Prabowo dengan yang diterima eks Panglima TNI Andika Perkasa.
Adapun, kriteria pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo didasari atas kriteria sebagai WNI, sementara kepada Andika berdasarkan kriteria TNI aktif.
"Itu bunyi keputusannya berbeda, bedanya pak Prabowo isi keputusannya itu berkaitan dengan kriteria warga negara indonesia, nah yang pak Andika itu isi keputusannya berkaitan dengan kriteria khusus calon penerima tanda kehormatan dari TNI, itu berbeda bunyi keputusannya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









