Dilarang untuk Temui Anaknya, KPAI Sarankan WN Korea Amy Akses SAPA 129
Dwana Muhfaqdilla | 8 Maret 2024, 19:51 WIB

AKURAT.CO KPAI menyarankan WN Korea Selatan, Amy, untuk mengakses layanan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yakni SAPA 129 terkait pelarangan yang dilakukan oleh suaminya, Aden Wong, untuk menemui anak-anaknya.
“Karena di SAPA 129 ini, ada pekerja-pekerja sosial untuk bisa mengobservasi cepat, situasi anak dan Ibu Amy ini karena secara kewenangan ini ada di negara,” kata Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Tanggapi Kasus Perundungan yang Diduga Libatkan Anak Vincent Rompies, KPAI: Harus Disikapi Serius
Menurutnya, KPAI sesuai dengan fungsinya hanya akan melakukan tugas pengawasan pada kasus ini. Adapun KPAI sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, hanya saja memang belum ada informasi yang lebih lengkap.
Selain itu, kuasa hukum Amy ternyata sudah mendatangi KPAI. Namun, kedatangannya hanya sebatas konsultasi, bukan untuk membuat pengaduan.
“Jadi tanggal 29 Januari 2024 datang pengacara Bu Amy ke KPAI. Setelahnya, petugas pengaduan menanyakan apakah mau ada pengaduan seperti SOP KPAI? Kemudian pengacaranya (bilang) tidak mau ada pengaduan, hanya berkonsultasi terkait bagaimana mengambil anak dari ibu Amy,” tambahnya.
Adapun konsultasi yang dilakukan oleh kuasa hukum Amy dengan KPAI hanya sebentar. Maka dari itu, informasi yang didapat KPAI terbatas.
“Karena ini bukan pengaduan KPAI, jadi untuk data-data pengadu, (kami) tidak memiliki, karena pengacara tidak atau enggan melaporkan kasus ini, jadi kami juga terbatas dengan informasi dari pengadu,” tuturnya.
Dalam konsultasi itu, KPAI berpendapat kuasa hukum Amy merasa bingung bagaimana cara mereka mendapat pendampingan atau mengambil anak-anak dari Amy, terutama yang masih bayi, karena masih membutuhkan ASI.
“Nah, melihat pengacara itu hanya memberikan selembar fotokopi-an mereka, pelaporan ke Polda Metro Jaya. Selain itu, tidak ada informasi lainnya bagaimana status perkawinan Bu Amy dan sebagainya, kami tidak mendapatkan,” ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









