Pemerintah dan Baleg DPR RI Sepakat Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden

AKURAT.CO Kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi perbincangan hangat usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan harmonisasi di bawah wewenang Wakil Presiden.
Dalam rapat panitia kerja RUU DKJ bersama pemerintah, disepakati rumusan baru dalam draf RUU DKJ. Di mana ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden, bukan wakil presiden.
Baca Juga: Jadi Kawasan Aglomerasi, Jakarta Tak Bisa Mengatur Wilayah Bodetabek
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke? kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Rumusan baru itu guna mengubah putusan lama yakni dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebut 'Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden'.
Dia menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud diatur oleh keputusan presiden.
"Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," tandasnya.
Baca Juga: Heri Gunawan Usul DKJ Tidak Disejajarkan dengan Kabupaten Kota Lainnya
Sebelumnya, dalam rapat pleno bersama Baleg DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan agar harmonisasi aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan berada di bawah wewenang Wapres langsung, bukan Presiden.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 51 draf RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








