Pemerintah dan Baleg DPR RI Sepakat Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden

AKURAT.CO Kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi perbincangan hangat usai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan harmonisasi di bawah wewenang Wakil Presiden.
Dalam rapat panitia kerja RUU DKJ bersama pemerintah, disepakati rumusan baru dalam draf RUU DKJ. Di mana ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden, bukan wakil presiden.
Baca Juga: Jadi Kawasan Aglomerasi, Jakarta Tak Bisa Mengatur Wilayah Bodetabek
"Ketua dan anggota Dewan Kawasan ditunjuk oleh presiden Republik Indonesia, oke? kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Rumusan baru itu guna mengubah putusan lama yakni dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat (3) draf RUU DKJ yang menyebut 'Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden'.
Dia menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud diatur oleh keputusan presiden.
"Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," tandasnya.
Baca Juga: Heri Gunawan Usul DKJ Tidak Disejajarkan dengan Kabupaten Kota Lainnya
Sebelumnya, dalam rapat pleno bersama Baleg DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan agar harmonisasi aglomerasi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan berada di bawah wewenang Wapres langsung, bukan Presiden.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 51 draf RUU DKJ, disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupeten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kita Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








