Fraksi Demokrat Setuju Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif: Seperti di Korea

AKURAT.CO Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Wahyu Sanjaya setuju dengan usulan bahwa Jakarta menjadi Ibu Kota khusus legislatif. Dia menilai itu usulan yang bagus asalkan semua pihak mencapai kesepakatan.
"Ya sebenernya itu bagus juga kalau kita melihat role model seperti itu kan ada, contohnya di Korea. Sebenarnya sih seluruhnya sih bagus-bagus semua yang penting semuanya sepakat," kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga: Komite I DPD RI Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama
Wahyu sendiri mengaku bahwa dirinya sangat mendukung usulan tersebut. Namun, dia mewanti-wanti jika ada pihak yang tidak sepakat maka usulan Jakarta menjadi kota legislatif hanya akan menjadi masalah.
"Cuma ya kalau ada yang sepakat ada yang enggak sepakat, mulai lah biasanya yang tidak sepakat mencari masalah dengan yang sudah sepakat, kan gitu. Kalau saya sepakat-sepakat juga, kalau misalnya dibutuhkan di sini," ucapnya.
Wahyu menyadari, bahwa usulan tersebut nantinya akan membuat jarak dengan pemerintah yang akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Kendati begitu, menurutnya itu bukan persoalan karena semasa pandemi pun DPR tetap bisa efektif bekerja meskipun harus di rumah. Asalkan, dia menilai perlu ada aturan lebih lanjut mengenai ketentuan rapat digelar online maupun ofline.
"Kalau di sana kita bilang 'apa efisien berkantor di Jakarta?' Kemarin kita ngantor di rumah efisien-efisien saja kan. Tinggal kan regulasinya dibuat, diperbaiki misalnya bahwa rapat boleh zoom kecuali mengambil keputusan seperti itu," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah dan Baleg Setujui RUU DKJ Dibawa ke Paripurna, PKS Tetap Menolak
Sebelumnya, usulan mengenai Jakarta jadi kota legislatif itu disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Hermanto dalam rapat panja membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Jumat (15/3/).
Salah satu alasan dibalik usulan itu karena Hermanto menilai Jakarta sudah punya bangunan gedung DPR RI yang cukup layak sehingga tidak perlu membangun ulang dan dipindahkan ke IKN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









