DPR Sahkan RUU Desa, Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan revisi perubahan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa menjadi Undang-Undang.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Ali Agtas, menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2014 tentang Desa, terdapat 26 angka perubahan, salah satunya masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Baca Juga: JK: Pembagian Bansos Tugas Kades dan Camat, Bukan Presiden
"Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan," kata Supratman, dalam rapat paripurna ke-14, masa sidang IV tahun 2023/2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Setelah itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, selaku pimpinan sidang mengesahkan perubahan kedua UU Desa, dan disetujui oleh seluruh fraksi.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat diseutjui untuk disahkan jadi Undang-Undang? Setuju ya," ucap Puan.
Baca Juga: Berapa Gaji Kades? Berikut Rinciannya Usai Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 8 Tahun
"Setuju," jawab anggota DPR, disusul ketukan palu oleh Puan, tanda disahkannya UU tentang Desa.
Sebelumnya, pada Februari 2024 lalu, Baleg DPR bersama pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri, telah menyetujui revisi UU Desa dalam pembahasan tingkat I.
Adapun poin krusial dalam revisi UU Desa tersebut, adalah mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





