Mengenal KRIS yang Akan Jadi Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?

AKURAT.CO Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan ini diumumkan pada tanggal 8 Mei 2024 dan salah satu perubahan yang tercantum di dalamnya adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
"Nantinya semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia.
Pelaksanaan KRIS akan diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan batas waktu pelaksanaannya adalah paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Kelas KRIS adalah sistem baru yang diperkenalkan dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Sebelumnya, dalam hal pengobatan atau layanan medis, fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan biasanya sama untuk semua peserta.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim Melahirkan Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat
Namun, untuk layanan rawat inap dan fasilitas non-medis, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan menerima pelayanan yang berbeda.
Dengan berlakunya KRIS, semua lapisan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam aspek medis maupun non-medis.
Dalam memberikan bimbingan dan mengevaluasi, Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta menteri yang bertanggung jawab atas urusan keuangan.
Terkait dengan iuran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menjelaskan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi terhadap fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap akan menjadi dasar dalam menetapkan manfaat, tarif, dan iuran.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









