Mengenal KRIS yang Akan Jadi Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Kapan Berlakunya?

AKURAT.CO Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan ini diumumkan pada tanggal 8 Mei 2024 dan salah satu perubahan yang tercantum di dalamnya adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
"Nantinya semua satu kelas. Tidak ada lagi kelas 1,2 atau 3" jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia.
Pelaksanaan KRIS akan diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan batas waktu pelaksanaannya adalah paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Kelas KRIS adalah sistem baru yang diperkenalkan dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Sebelumnya, dalam hal pengobatan atau layanan medis, fasilitas yang diberikan oleh BPJS Kesehatan biasanya sama untuk semua peserta.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim Melahirkan Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat
Namun, untuk layanan rawat inap dan fasilitas non-medis, peserta kelas 1, 2, dan 3 akan menerima pelayanan yang berbeda.
Dengan berlakunya KRIS, semua lapisan masyarakat akan mendapatkan perlakuan yang sama dari rumah sakit, baik dalam aspek medis maupun non-medis.
Dalam memberikan bimbingan dan mengevaluasi, Menteri Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta menteri yang bertanggung jawab atas urusan keuangan.
Terkait dengan iuran BPJS, Pasal 103B Ayat 7 dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menjelaskan bahwa hasil evaluasi dan koordinasi terhadap fasilitas ruang perawatan dalam layanan rawat inap akan menjadi dasar dalam menetapkan manfaat, tarif, dan iuran.
"Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 7 dalam PP Nomor 59 Tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








