Nadiem Makarim Janji Hentikan Kenaikan UKT yang Tidak Masuk Akal

AKURAT.CO Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, berkomitmen akan hapus aturan lonjakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak masuk akal.
Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Nadiem memaparkan sejumlah komitmen Kemendikbudristek untuk mengurangi kecemasan masyarakat terutama mahasiswa tentang UKT.
"Yang pertama menurut saya, salah satu hal yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa universitas-universitas, terutama perguruan tinggi negeri untuk memastikan Kemendikbud punya peran yang sangat kuat, untuk memastikan kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga tingkat ekonomi yang lebih tinggi, bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," kata Nadiem, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Baca Juga: Nadiem Makarim: Tidak Ada Mahasiswa yang Seharusnya Gagal Kuliah Akibat Kebijakan UKT
Komitmen Kemendikbud selanjutnya adalah memastikan lonjakan UKT yang tidak masuk akal akan disetop.
"Saya berkomitmen beserta Kemendikbud untuk memastikan, karena tentunya harus ada rekomendasi dari kami untuk memastikan, bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami berhentikan ya," ujarnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk memastikan bahwa kenaikan UKT nantinya harus rasional, alias masuk akal.
"Jadi kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, kami evaluasi, kami asses, dan saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru, tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar," tandasnya.
Diketahui, belakangan ini ramai mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri) hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan melakukan protes terhadap kenaikan UKT.
Para mahasiswa Unsoed misalnya memprotes lantaran ada kenaikan uang kuliah hingga lima kali lipat. Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau (Unri) ketika seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









