Baleg DPR Tepis Isu Revisi UU TNI Memungkinkan Kembalinya Dwifungsi

AKURAT.CO Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menepis isu yang mengaitkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI, dengan dwifungsi TNI.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan, selama ini sudah ada sejumlah lembaga yang dinaungi Perwira TNI dan tidak ada masalah, jadi Revisi UU TNI kali ini tidak berkaitan dengan dwifungsi.
“Enggak, buktinya selama ini sudah jalan. Apa masalahnya, apakah dengan begitu dwifungsinya kembali, kan enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, enggak ada masalah,” kata Supratman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ia menyebut, Revisi UU TNI kali ini hanya berfokus pada usia pensiun saja, dimana yang tadinya maksimal 58 tahun menjadi 60 tahun.
“Semuanya (Revisi UU) TNI Polri itu fokusnya di usia pensiun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Republik Indonesia resmi menjadi inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis terhadap sejumlah revisi UU yang salah satunya adalah UU TNI dan Polri.
Baca Juga: GPA The People’s Choice 2024: Penghargaan Properti Terbesar Pilihan Konsumen di Indonesia
“Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing terhadap empat RUU usulan Badan Legislasi tersebut, contohnya untuk RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Dasco saat memimpin rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Ia menyebut, salah satu draf revisi UU tersebut adalah merubah batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
“Seperti Bintara dan Tamtama batas usia pensiun 58, Perwira 60 tahun atau Bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun, dengan mekanisme sendiri dan apabila memiliki keahlian khusus batas usia pensiun dapat diperpanjang maksimal 2 tahun. Demikian contohnya, apa dapat disetujui?“ ucap Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










