AKURAT.CO Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 terancam mendapat sanksi penurunan pangkat.
Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Suhajar Diantoro, dalam diskusi bertajuk "Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif" bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Pegawai yang pernah tak netral dijatuhkan hukuman itu ada yang turun pangkatnya, ada yang dilepaskan jabatannya," ujarnya.
Baca Juga: Jutaan Personel Linmas dan Satpol PP Siap Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024
Suhajar menjelaskan, dalam menentukan pegawai negeri yang bersalah, nantinya Kementerian Dalam Negeri akan berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.
"Kalau nanti ada pemeriksaan Bawaslu, ada pegawai yang harus ditindak akan ditindak," katanya.
Undang-Undang Pilkada sendiri melarang pejabat pemerintahn, ASN, personel TNI/Polri, bahkan Lurah atau Kepala Desa membuat kebijakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Anies Belum Raih Dukungan dari Parpol yang Solid
"Apabila diuntungkan salah satu, maka Bawaslu dapat mengambil tindakan," demikian Suhajar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








