AKURAT.CO Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri yang juga Plh Juru Bicara lembaga antikorupsi itu mengaku mendapatkan info terkait pergantian Jubir secara mendadak.
Hal tersebut disampaikan Ali setelah dikonfirmasi soal Jubir anyar KPK dari anggota Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai juru bicara definitif.
"Saya tidak bisa berkomentar soal ini. Info yang saya dapat memang mendadak, tapi itu semua tentu sepenuhnya kewenangan pimpinan," kata Ali Fikri dalam.keterangan yang dikutip Akurat.co, Sabtu (8/6/2024).
Namun demikian, Ali mengatakan, sebagai pegawai, dirinya tentu bakal mematuhi aturan sepanjang benar prosesnya. Karena bagaimanapun, kata dia, KPK itu lembaga Role Model bagi lembaga lain sehingga mesti ada transparansi dalam setiap kerjanya.
"Pemberantasan korupsi harus tetap jalan, dan terima kasih kepada teman-teman media atas dukungan kepada KPK dan pemberantasan korupsi. Kita tetap bersama dan saya kembali ke 'dapur' mengawal pada bagian strategi komunikasi KPK sebagai kepala bagian pemberitaan," kata Ali.
Sebelumnya, kabar pergantian posisi Jubir itu dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/6/2024).
Tesa menggantikan Ali Fikri yang sebelumnya menjadi pelaksana harian (plh) jubir. Sedangkan Ali, masih tetap menempati Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
"Iya benar, beliau (Ali Fikri) itu kabag pemberitaan, kalau jubir hanya plh, sekarang sudah ada pejabat jubir yang definitif, saudara Tessa," kata Johanis Tanak.
Ali Fikri sebelumnya diangkat menjadi jubir pada 2019 atau pada masa Firli Bahuri menjadi ketua KPK. Ali saat itu menggantikan posisi Febri Diansyah yang mengundurkan diri dari KPK.
Sekadar informasi, Tessa Mahardika merupakan penyidik senior asal Institusi Polri yang ditugaskan di KPK.
Tessa pada 2020 pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Tessa selain itu juga tercatat pernah mengikuti seleksi Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Madya pada 2023. Saat itu, Tessa juga menjabat sebagai Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk







