Akurat
Pemprov Sumsel

Kuasa Hukum Gus Yaqut Bantah Kerugian Negara Rp1 Triliun di Kasus Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Desember 2025, 16:07 WIB
Kuasa Hukum Gus Yaqut Bantah Kerugian Negara Rp1 Triliun di Kasus Kuota Haji

AKURAT.CO Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggaraini, membantah adanya kerugian negara sebesar Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.

Ia menegaskan angka tersebut bukan berasal dari hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” kata Mellisa saat mendampingi Gus Yaqut di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Mellisa menjelaskan, hingga saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pembagian kuota haji. Menurutnya, kewenangan untuk menetapkan kerugian negara hanya dimiliki oleh BPK atau BPKP.

Baca Juga: Hasil OTT di Hulu Sungai Utara, KPK Amankan Dua Jaksa dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah

“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kuota tambahan haji tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara. Mellisa menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan pelayanan jemaah dan bersumber dari dana jemaah sendiri, bukan dari keuangan negara.

“Dana itu digunakan untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu,” katanya.

Sementara itu, KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pembagian kuota serta dugaan aliran dana ke sejumlah pihak. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih berlangsung dalam tahap penyidikan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.