Akurat
Pemprov Sumsel

Menko PMK Klarifikasi Soal Korban Judi Online Dapat Bansos: Bantuan untuk Keluarganya

Rizky Dewantara | 19 Juni 2024, 18:28 WIB
Menko PMK Klarifikasi Soal Korban Judi Online Dapat Bansos: Bantuan untuk Keluarganya

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengklarifikasi terkait bantuan sosial (bansos) bagi korban penjudi online.

Dia menjelaskan, bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga atau orang-orang di sekitar yang mengalami kerugian akibat perilaku penjudi online.

"Yang saya maksud korban itu adalah keluarga atau anggota yang menderita mengalami kerugian, dan kerugian itu bisa material, bisa finansial atau psikososial. Kalau saya boleh beri komentar, kasus ini kan mencuat setelah ada pembakaran yang dilakukan oleh seorang istri (polisi wanita) kepada suaminya, itu kan si istri itu menurut saya termasuk yang korban, korban psikis," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Menko PMK: Pelaku Judi Online Bisa Dipenjara hingga 4 Tahun

Dia menjelaskan, dalam ketentuan yang sudah ditetapkan di Kementerian Sosial (Kemensos), orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui proses verifikasi.

"Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban, atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung, kalau di daftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu," paparnya.

Diketahui, usulan korban judi online untuk mendapatkan bansos banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satuny Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra.

Alih-alih memberantas, usulan tersebut menurutnya akan memperparah keadaan dimana para pejudi daring makin kecanduan serta merangsang munculnya pejudi-pejudi baru.

"Mereka tentu akan berpikir, wah enak dong main judi online. Kalau menang dapat uang, kalau kalah dapat bansos. Mestinya Pemerintah ingat bahwa para pemain judi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban, sehingga harus diberikan bansos," kata Wisnu dalam keterangan resmi, Senin (17/6/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.